Satpol PP Aceh Jaya Bersama Tim Gabungan Tertibkan 154 APK

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAG ACEH – Sebanyak 24 personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya bersama tim gabungan menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Penertiban terhadap APK yang melanggar aturan dilakukan pada 31 Oktober 2024 di wilayah Aceh Jaya dalam rangka mendukung suksesnya tahapan Pilkada Serentak 2024.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, mengatakan Giat Penertiban APK dilakukan bersama Panwaslih, serta diback up oleh personil dari Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, Subdenpom Calang dan Personil dari Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga :  Dua Mobil Terlibat Kecelakaan di Aceh Jaya

Dalam penertiban itu, pihaknya menertibkan/mencopot sebanyak 154 APK terdiri dari 119 APK Cagub-cawagub, dan 35 APK dari Cabup-cawabup.

” Kami bersama tim Gabungan menertibkan sebanyak 154 APK dengan rincian 67 Baliho, 73 Spanduk dan 14 Umbul-umbul,” kata Hamdani, Jum’at (1/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa ratusan APK yang dibongkar dan diamankan oleh Petugas karena langgar aturan seperti diikat/dibuat penyangga pada tiang listrik dan telkom, pembatas jembatan, pembatas jalan dan pepohonan yang umumnya milik daerah atau negara.

” Selain diikat difasilitasi umum, terdapat juga beberapa APK yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di jalan raya,” ucap Hamdani.

Baca Juga :  Gampong Babah Ceupan Salurkan Daging Meugang kepada 75 KK

Hamdani mengungkapkan bahwa Penertiban APK dilakukan bersama Panwaslih berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam beberapa hari kedepan, pihaknya terus memantau perkembangan terhadap APK yang dipasang oleh Tim Pemenangan Paslon Cagub-cawagub dan Cabup-cawabup. Jikala masih ditemukan pelanggaran, maka Petugas Satpol PP bersama Panwaslih akan kembali bergerak untuk menertibkan dan membersihkan.

Berita Terkait

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
168 Keuchik Aceh Jaya Ditegur karena Lambat Ajukan ADG Tahap III
Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh
Bupati Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak Dihari Pertama Sekolah

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Senin, 13 Juli 2026 - 10:55 WIB

Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada

Berita Terbaru

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Kunjungi Jabatan Mufti Negeri Terengganu

Rabu, 22 Jul 2026 - 13:42 WIB