Satpol PP Aceh Jaya Bersama Tim Gabungan Tertibkan 154 APK

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAG ACEH – Sebanyak 24 personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya bersama tim gabungan menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Penertiban terhadap APK yang melanggar aturan dilakukan pada 31 Oktober 2024 di wilayah Aceh Jaya dalam rangka mendukung suksesnya tahapan Pilkada Serentak 2024.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, mengatakan Giat Penertiban APK dilakukan bersama Panwaslih, serta diback up oleh personil dari Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, Subdenpom Calang dan Personil dari Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga :  Safwandi  - Muslem Janjikan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu 

Dalam penertiban itu, pihaknya menertibkan/mencopot sebanyak 154 APK terdiri dari 119 APK Cagub-cawagub, dan 35 APK dari Cabup-cawabup.

” Kami bersama tim Gabungan menertibkan sebanyak 154 APK dengan rincian 67 Baliho, 73 Spanduk dan 14 Umbul-umbul,” kata Hamdani, Jum’at (1/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa ratusan APK yang dibongkar dan diamankan oleh Petugas karena langgar aturan seperti diikat/dibuat penyangga pada tiang listrik dan telkom, pembatas jembatan, pembatas jalan dan pepohonan yang umumnya milik daerah atau negara.

” Selain diikat difasilitasi umum, terdapat juga beberapa APK yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di jalan raya,” ucap Hamdani.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Jaya Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024

Hamdani mengungkapkan bahwa Penertiban APK dilakukan bersama Panwaslih berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam beberapa hari kedepan, pihaknya terus memantau perkembangan terhadap APK yang dipasang oleh Tim Pemenangan Paslon Cagub-cawagub dan Cabup-cawabup. Jikala masih ditemukan pelanggaran, maka Petugas Satpol PP bersama Panwaslih akan kembali bergerak untuk menertibkan dan membersihkan.

Berita Terkait

Aceh Jaya Tercepat Rampungkan Penyaluran Dana Desa 2026
Pemkab Aceh Jaya Buka Pendaftaran Calon Keuchik, Ini Jadwal dan Tahapannya
Kemitraan Emas Inovator Aceh Jaya Antarkan SIABANG AJAY Raih HKI Kemenkumham RI
Juanda Nahkodai RAPI Aceh Jaya, Wabup Singgung Peran Penting Saat Penanggulangan Bencana 
Asyik Ngopi di Warkop Saat Jam Kerja, 14 Pegawai Aceh Jaya Terjaring Razia Satpol PP
Bupati Antar Tugas 5 Kepala Dinas yang Baru Dilantik
Pemkab Aceh Jaya Launching Penggunaan IBC dalam Pengelolaan Dana Desa
Pemkab Aceh Jaya dan RSU Cempaka Lima Banda Aceh Teken Kerjasama

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:54 WIB

Aceh Jaya Tercepat Rampungkan Penyaluran Dana Desa 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Buka Pendaftaran Calon Keuchik, Ini Jadwal dan Tahapannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:49 WIB

Kemitraan Emas Inovator Aceh Jaya Antarkan SIABANG AJAY Raih HKI Kemenkumham RI

Senin, 11 Mei 2026 - 22:09 WIB

Juanda Nahkodai RAPI Aceh Jaya, Wabup Singgung Peran Penting Saat Penanggulangan Bencana 

Senin, 11 Mei 2026 - 17:30 WIB

Asyik Ngopi di Warkop Saat Jam Kerja, 14 Pegawai Aceh Jaya Terjaring Razia Satpol PP

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Aceh Jaya Tercepat Rampungkan Penyaluran Dana Desa 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:54 WIB

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Isi Ceramah Agama di Brunei Darussalam

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:32 WIB