DPRK Aceh Jaya Dukung Kebijakan Gubernur Tertibkan Tambang Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, Ir Fauzi Yahya, mendukung terhadap kebijakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem yang memberi batas waktu dua minggu bagi pengelola tambang ilegal untuk menghentikan aktivitas mereka di wilayah Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Ir Fauzi Yahya kepada Tagaceh.com, Jumat (3/10/2025).

Meski demikian, Ir Fauzi mengingatkan agar pemerintah tidak mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang. Dimana para masyarakat yang bekerja dengan peralatan sederhana hanya berpenghasilan antara Rp100 hingga Rp200 ribu per hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca Juga :  Sambut HUT ke -80, SMP Darun Nizham Akan Uji Tayangkan Film Dokumenter "Raja Teunom" 

“Saya mengharapkan kepada Bapak Gubernur Aceh untuk melihat persoalan ini secara bijak, Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban akibat kebijakan tersebut,” tegas Fauzi.

Kata Ir Fauzi, hingga kini pemerintah belum sepenuhnya mampu menghadirkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja yang merata bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat yang berinisiatif berusaha sendiri layak mendapat penghargaan, bukan justru menjadi korban.

“Kalau para pejabat dan ASN sudah menikmati hasil gaji, sementara masyarakat kecil juga ingin meraih secuil harapan dari pegunungan kita,” ujarnya.

Fauzi berharap Gubernur Aceh, bupati, serta aparat penegak hukum dapat menindak tegas praktik tambang ilegal berskala besar, namun tetap memberi ruang bagi masyarakat kecil untuk bertahan hidup tanpa harus kehilangan mata pencaharian.

Baca Juga :  Atasi Ternak Berkeliaran di Jalan Raya, Yara Perwakilan Aceh Jaya Sarankan Solusi Ini

Diketahui, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf telah menerbitkan dua regulasi penting yakni Instruksi Gubernur Nomor 08/Instr/2025 tentang penataan dan penertiban perizinan usaha sektor sumberdaya alam, serta Keputusan Gubernur Nomor 00.7/1144/2025 yang membentuk Tim Penertiban Pertambangan llegal di Aceh.

Dalam regulasi itu, Gubernur memerintahkan Bupati dan walikota se-Aceh agar segera melakukan penertiban penertiban tambang ilegal di wilayah masing-masing dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Pencegahan dan Bahaya Rokok Ilegal
Warga Pasi Ara Protes Tali Kapal Penambang Emas Diikat Tanpa Izin
Muhammad Azra Pimpim Muda Seudang Aceh Jaya
Karang Taruna Aceh Jaya Apresiasi Program SIRAMBI SMP Darun Nizham
Prajurit Asal Aceh Jatuh dari Atas Tank di Monas Jelang HUT ke-80 TNI 
Guru Penanggungjawab MBG di Sekolah Dapat Insentif Rp 100 Ribu Per Hari
Puluhan PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri, Mayoritas karena ini
Viral! Oknum Kepsek dan Guru SD Karaoke Sambil Berpelukan

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Pencegahan dan Bahaya Rokok Ilegal

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Warga Pasi Ara Protes Tali Kapal Penambang Emas Diikat Tanpa Izin

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Muhammad Azra Pimpim Muda Seudang Aceh Jaya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:17 WIB

Karang Taruna Aceh Jaya Apresiasi Program SIRAMBI SMP Darun Nizham

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:45 WIB

Prajurit Asal Aceh Jatuh dari Atas Tank di Monas Jelang HUT ke-80 TNI 

Berita Terbaru

Pendidikan

Sekolah Lansia Mutiara Senja Lueng Gayo Ditutup

Selasa, 25 Nov 2025 - 13:20 WIB

Olahraga

Griya Fahmi Nagan Raya Juarai Open Turnamen Salem Cup 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 23:52 WIB