Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH– Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan WH Aceh Jaya menyita 62.000 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dari sejumlah toko di wilayah Aceh Jaya, dalam operasi pasar pemberantasan rokok ilegal (DBH CHT) selama dua hari, 8–9 September 2025.

Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat atau pedagang tentang bahaya dari memperjualbelikan rokok ilegal.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Gelar Rapat Koordinasi Satgas Linmas

“Operasi kita lakukan di beberapa kecamatan seperti Krueng Sabee, Teunom, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya,” ujarnya Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, saat konferensi pers, Selasa (9/9/2025).

Rokok yang diamankan antara lain merek H&D, Luffman, Manchester, Sakura, Gati, Hammer, Velar, dan berbagai jenis lainnya. Atas temuan itu, Petugas juga memberikan teguran agar pedagang tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara Pemeriksa KPBC Meulaboh, John W.N, menyebutkan seluruh barang bukti rokok tanpa pita cukai yang disita akan dimusnahkan sesuai aturan. Temuan ini merupakan yang kedua terbesar di wilayah Barat Selatan Aceh dengan perkiraan nilai mencapai Rp48 juta.

Baca Juga :  Raker Forum Cakra: Amal Hasan dan Juanda Direkomendasikan Calon Bupati Aceh Jaya 

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pedagang untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai.

” Jika mendapati informasi tentang peredaran rokok ilegal untuk segera melaporkan kepada Satpol PP Aceh Jaya atau melalui layanan akun Instagram resmi Bea Cukai Meulaboh.” tutupnya.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 
Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Zebra Seulawah 2025 selama 17 – 30 November 2025
Kuasa Hukum: Bukan Pemukulan, Melainkan Reaksi Spontan Seorang Ibu
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Aceh Barat
Dugaan Korupsi Dana Bimtek di Aceh Jaya, YARA Minta Kejari Usut Secara Menyeluruh 
Tiga Perempuan Nongkrong Bareng Pria di Tempat Sepi Kabur Liat WH Patroli 
Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Patuh Seulawah Mulai 14 – 27 Juli 2025
Polisi WH Aceh Jaya Tegur Warung Nakal di Pantai Calang

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 20:25 WIB

MPU Aceh Jaya Adakan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam 

Senin, 17 November 2025 - 13:56 WIB

Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Zebra Seulawah 2025 selama 17 – 30 November 2025

Kamis, 13 November 2025 - 23:40 WIB

Kuasa Hukum: Bukan Pemukulan, Melainkan Reaksi Spontan Seorang Ibu

Rabu, 10 September 2025 - 12:30 WIB

Bea Cukai dan Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Aceh Barat

Berita Terbaru

Pendidikan

Sekolah Lansia Mutiara Senja Lueng Gayo Ditutup

Selasa, 25 Nov 2025 - 13:20 WIB

Olahraga

Griya Fahmi Nagan Raya Juarai Open Turnamen Salem Cup 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 23:52 WIB