TAGACEH– Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan WH Aceh Jaya menyita 62.000 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dari sejumlah toko di wilayah Aceh Jaya, dalam operasi pasar pemberantasan rokok ilegal (DBH CHT) selama dua hari, 8–9 September 2025.
Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat atau pedagang tentang bahaya dari memperjualbelikan rokok ilegal.
“Operasi kita lakukan di beberapa kecamatan seperti Krueng Sabee, Teunom, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya,” ujarnya Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, saat konferensi pers, Selasa (9/9/2025).
Rokok yang diamankan antara lain merek H&D, Luffman, Manchester, Sakura, Gati, Hammer, Velar, dan berbagai jenis lainnya. Atas temuan itu, Petugas juga memberikan teguran agar pedagang tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara Pemeriksa KPBC Meulaboh, John W.N, menyebutkan seluruh barang bukti rokok tanpa pita cukai yang disita akan dimusnahkan sesuai aturan. Temuan ini merupakan yang kedua terbesar di wilayah Barat Selatan Aceh dengan perkiraan nilai mencapai Rp48 juta.
Ia juga mengimbau masyarakat maupun pedagang untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai.
” Jika mendapati informasi tentang peredaran rokok ilegal untuk segera melaporkan kepada Satpol PP Aceh Jaya atau melalui layanan akun Instagram resmi Bea Cukai Meulaboh.” tutupnya.(*)
Penulis : Redaksi









