Ir Fauzi Yahya: Perubahan Struktur SKPK Harus Jadi Mesin Kesejahteraan Rakyat

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Fraksi Gerakan Kebangkitan Nanggroe (GKN) DPRK Aceh Jaya menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah harus menjadi mesin percepatan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar ajang bagi-bagi jabatan dan pembangunan gedung baru.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi GKN, Ir. Fauzi Yahya, dalam tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Qanun perubahan Susunan dan Kedudukan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, pembentukan Badan Pendapatan Daerah serta perubahan Badan Keuangan dan Aset Daerah harus memperkuat kemandirian fiskal dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi pajak dan aset, serta penertiban kepemilikan daerah sesuai regulasi.

Fauzi Yahya menambahkan, transformasi di Dinas Kesehatan harus berorientasi pada penurunan angka stunting dan peningkatan kesejahteraan ibu–bayi, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan merata.

Sementara Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman wajib menghadirkan infrastruktur produksi yang efektif di desa dan pesisir untuk memperkuat ekonomi rakyat dan meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Lebih lanjut, penguatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Mukim, Gampong, Perlindungan Perempuan dan Anak juga diharapkan menghadirkan mukim yang berwenang dan beranggaran, serta memperkuat perlindungan perempuan dan anak secara substantif, bukan formalitas semata.

Baca Juga :  Partai Golkar Aceh Jaya Gelar Pasar Murah Sambut HUT ke-61, Sediakan 2.000 Paket Sembako

Pemisahan Dinas Perhubungan dan Dinas Pertanahan harus menjadi solusi konkret terhadap masalah konektivitas dan hak tanah rakyat secara adil dan transparan. Tata ruang, kata Fauzi, harus menjadi benteng rakyat di tengah potensi konflik agraria akibat sumber daya alam dan tambang di Aceh Jaya.

Ia juga menyampaikan lima tuntutan tegas agar perubahan kelembagaan tidak berhenti pada penyesuaian nomenklatur semata, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

Pertama, pemerintah daerah wajib memastikan pemerataan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Pasal 258 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014. Fraksi menolak terbentuknya SKPK yang hanya megah di atas kertas, namun miskin manfaat di lapangan.

Kedua, setiap SKPK harus menjadi penyedia layanan publik yang responsif dan berpihak pada rakyat, sebagaimana mandat Pasal 12 ayat (1) dan pasal 20 undang-undang yang sama.

Ketiga, Fraksi menuntut seluruh SKPK aktif melakukan lobi, kolaborasi, dan inovasi anggaran ke Pemerintah Aceh maupun Pusat, sesuai amanat Pasal 298 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga :  Aceh Jaya Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kilogram Per Jiwa

Keempat, setiap SKPK dituntut menciptakan dan meningkatkan PAD melalui inovasi sektor unggulan daerah, seperti pertanian, kelautan, UMKM, dan pariwisata.

Kelima, Fraksi menolak pertumbuhan birokrasi yang hanya memperbanyak struktur tanpa peningkatan kinerja. Pemerintah tidak boleh menjadikan birokrasi sebagai tempat parkir jabatan, sementara pelayanan publik tetap stagnan.

“Pemerintah boleh memperbanyak struktur jika dan hanya jika pelayanan publik ikut berdampak positif — bukan sebaliknya,” tegas Fauzi Yahya.

Fauzi menegaskan bahwa dukungan tersebut bukan “cek kosong”. Fraksi meminta evaluasi menyeluruh dilakukan paling lambat dalam dua tahun ke depan untuk mengukur keberhasilan restrukturisasi kelembagaan.

Evaluasi tersebut, lanjutnya, harus mengacu pada Permendagri No. 86/2017 dan Permendagri No. 77/2020, dengan indikator kinerja yang jelas, terukur, dan transparan.

“Keberhasilan tidak diukur dari serapan anggaran, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,” ujar Fauzi. “Jika terbukti hanya menambah biaya tanpa manfaat, Fraksi akan menginisiasi revisi Qanun ini.”

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Lepas 26 Atlet Taekwondo Mengikuti Kejuaraan Internasional Ksatria Nusantara Series di Sumut
DPMPKB Aceh Jaya Raih 8 Penghargaan dari BKKBN 
Bupati Apresiasi Kejari Aceh Jaya Atas Capaian Pemulihan Keuangan Negara Rp1,319 Miliar
Pemkab Ajak Masyarakat Ramaikan Tabligh Akbar Bersama UHA
Bupati Aceh Jaya hadiri RUPS Bank Aceh Syariah
Muslem D Terima Audiensi Pendamping PKH  Aceh Jaya
Ustadz Habibi Nawawi Isi Tabligh Akbar di Aceh Jaya, Ini Jadwalnya
Pemkab Aceh Jaya Gelar Upacara Peringati HUT ke-24 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:14 WIB

Bupati Lepas 26 Atlet Taekwondo Mengikuti Kejuaraan Internasional Ksatria Nusantara Series di Sumut

Rabu, 15 April 2026 - 12:08 WIB

DPMPKB Aceh Jaya Raih 8 Penghargaan dari BKKBN 

Selasa, 14 April 2026 - 18:25 WIB

Bupati Apresiasi Kejari Aceh Jaya Atas Capaian Pemulihan Keuangan Negara Rp1,319 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Ajak Masyarakat Ramaikan Tabligh Akbar Bersama UHA

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Bupati Aceh Jaya hadiri RUPS Bank Aceh Syariah

Berita Terbaru

Pendidikan

KPI STAIN Meulaboh Kantongi Akreditasi BAN-PT “BAIK SEKALI”

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:12 WIB

Sejumlah pengunjung menikmati suasana pantai dan mandi laut saat senja di kawasan Pantai Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (13/4/2026).

Feature

Menikmati Senja di Ujung Pantai Lhoknga

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:13 WIB

Pemkab Aceh Jaya

DPMPKB Aceh Jaya Raih 8 Penghargaan dari BKKBN 

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:08 WIB