Pemkab Aceh Jaya Usulkan Lima Lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Pemerintah Aceh Jaya mengusulkan lima wilayah pertambangan rakyat (WPR) dalam tiga kecamatan sebagai tindak lanjut surat Gubernur Aceh terkait pengelolaan tambang rakyat.

“Kita sudah usulkan lima lokasi WPR yaitu di Kecamatan Sampoiniet, Setia Bakti dan Krueng Sabee,” kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, Juanda kepada tagaceh.com, Selasa (7/10/2025).

Juanda menyampaikan, untuk sementara status dari lima lokasi WPR yang telah diusulkan tersebut masih menunggu proses tindak lanjut dari Pemerintah Aceh.

Berdasarkan surat Bupati Aceh Jaya nomor 500.10.2.3/100/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh itu disebutkan ada lima lokasi WPR di Aceh Jaya yang diusulkan, dengan total 79 titik penambangan.

Baca Juga :  Bupati Aceh Jaya Dorong Sinergi untuk Peningkatan IPKD MCP 2025

Adapun 79 titik dari lima lokasi WPR yang tersebar di tiga kecamatan tersebut yakni, di Kecamatan Sampoiniet terdapat 26 titik di blok I, 12 titik pada blok II.

Kemudian, enam titik pada blok Kecamatan Setia Bakti. Selanjutnya, di Kecamatan Krueng Sabee terdapat empat titik pada blok I, dan 31 titik di blok II.

Sementara itu, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Aceh Jaya, Zulfa Nazli menyampaikan surat usulan mengenai WPR tersebut sudah dikirimkan kepada Gubernur Aceh melalui Dinas ESDM Aceh.

“Suratnya sudah dikirimkan ke Gubernur Aceh, kini masih menunggu tindak lanjutnya,” demikian Zulfa Nazli.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Lantik Safwandi dan Muslem D sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui suratnya bernomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Aceh, menginstruksikan agar pemerintah daerah segera mengusulkan WPR khususnya komoditas emas.

Langkah ini diambil menyusul maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah di Aceh. Gubernur menilai perlu ada upaya penanganan dan dasar hukum agar aktivitas penambangan skala kecil dapat dikelola secara resmi dan berkelanjutan oleh masyarakat.

Usulan WPR ini sejalan dengan program 100 hari kerja Gubernur Aceh untuk menyediakan wilayah tambang rakyat yang dapat dikelola masyarakat melalui izin pertambangan rakyat (IPR). (ADV)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
168 Keuchik Aceh Jaya Ditegur karena Lambat Ajukan ADG Tahap III
Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh
Bupati Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak Dihari Pertama Sekolah

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Senin, 13 Juli 2026 - 10:55 WIB

Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada

Berita Terbaru

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Kunjungi Jabatan Mufti Negeri Terengganu

Rabu, 22 Jul 2026 - 13:42 WIB