Pemkab Aceh Jaya Usulkan Lima Lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Pemerintah Aceh Jaya mengusulkan lima wilayah pertambangan rakyat (WPR) dalam tiga kecamatan sebagai tindak lanjut surat Gubernur Aceh terkait pengelolaan tambang rakyat.

“Kita sudah usulkan lima lokasi WPR yaitu di Kecamatan Sampoiniet, Setia Bakti dan Krueng Sabee,” kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, Juanda kepada tagaceh.com, Selasa (7/10/2025).

Juanda menyampaikan, untuk sementara status dari lima lokasi WPR yang telah diusulkan tersebut masih menunggu proses tindak lanjut dari Pemerintah Aceh.

Berdasarkan surat Bupati Aceh Jaya nomor 500.10.2.3/100/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh itu disebutkan ada lima lokasi WPR di Aceh Jaya yang diusulkan, dengan total 79 titik penambangan.

Baca Juga :  Safwandi Serahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK

Adapun 79 titik dari lima lokasi WPR yang tersebar di tiga kecamatan tersebut yakni, di Kecamatan Sampoiniet terdapat 26 titik di blok I, 12 titik pada blok II.

Kemudian, enam titik pada blok Kecamatan Setia Bakti. Selanjutnya, di Kecamatan Krueng Sabee terdapat empat titik pada blok I, dan 31 titik di blok II.

Sementara itu, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Aceh Jaya, Zulfa Nazli menyampaikan surat usulan mengenai WPR tersebut sudah dikirimkan kepada Gubernur Aceh melalui Dinas ESDM Aceh.

“Suratnya sudah dikirimkan ke Gubernur Aceh, kini masih menunggu tindak lanjutnya,” demikian Zulfa Nazli.

Baca Juga :  Bupati Tunjuk Masri sebagai Plt Sekda Aceh Jaya

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui suratnya bernomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Aceh, menginstruksikan agar pemerintah daerah segera mengusulkan WPR khususnya komoditas emas.

Langkah ini diambil menyusul maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah di Aceh. Gubernur menilai perlu ada upaya penanganan dan dasar hukum agar aktivitas penambangan skala kecil dapat dikelola secara resmi dan berkelanjutan oleh masyarakat.

Usulan WPR ini sejalan dengan program 100 hari kerja Gubernur Aceh untuk menyediakan wilayah tambang rakyat yang dapat dikelola masyarakat melalui izin pertambangan rakyat (IPR). (ADV)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Safwandi Serahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK
Wabup Aceh Jaya Terima Kunker BPKP
Raih Skor 2,7249 Penilaian LPPD, Pemkab Aceh Jaya Raih Peringkat Pertama di Aceh 
Yenni Elpiana Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dishubtah Aceh Jaya
H Masri Dilantik Sebagai Sekda Definitif Aceh Jaya
Didampingi Bupati, Wamen PKP Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Nelayan di Aceh Jaya
Bupati Aceh Jaya Hadiri Launching AMANAH
BUMG Gampong Alue Punti Panen 700 Kg Ikan Lele

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:38 WIB

Safwandi Serahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK

Rabu, 29 April 2026 - 22:33 WIB

Wabup Aceh Jaya Terima Kunker BPKP

Selasa, 28 April 2026 - 21:36 WIB

Raih Skor 2,7249 Penilaian LPPD, Pemkab Aceh Jaya Raih Peringkat Pertama di Aceh 

Selasa, 28 April 2026 - 10:10 WIB

H Masri Dilantik Sebagai Sekda Definitif Aceh Jaya

Minggu, 26 April 2026 - 21:25 WIB

Didampingi Bupati, Wamen PKP Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Nelayan di Aceh Jaya

Berita Terbaru

News

Video Viral Bandar Membara Tersebar Luas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Safwandi Serahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:38 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Wabup Aceh Jaya Terima Kunker BPKP

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:33 WIB