TAGACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menetapkan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 masehi sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa atau 10,76 kaleng susu standar dibulatkan menjadi 11 mok kaleng susu standar.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama tentang penentuan standarisasi zakat fitrah yang dilaksanakan oleh Kemenag Aceh Jaya, MPU, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah dan Baitul Mal pada 6 Maret 2026.
Sementara itu, bagi masyarakat yang berkeinginan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang maka harus mengikuti mazhab hanafi sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah poin keempat dan kelima. Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum syair, anggur kering dan gandum bur seharga 3,8 Kilogram per jiwa.
Untuk pembayaran atau pengumpulan zakat fitrah dapat dilakukan mulai dari 17 Ramadhan hingga sebelum shalat idul fitri 1447 Hijjriah. Untuk hak senif amil dapat diambil berdasarkan upah harian kerja (ujrah misl).
Diharapkan kepada keuchik selaku pemerintah gampong untuk membentuk panitia penerimaan dan penyaluran zakat fitrah gampong tahun 1447 H /2026 yang dikoordinir oleh Teungku Sagoe serta diharapkan Dalam mrnyalurkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syar’i.
Penulis : Redaksi









