TagAceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berhasil meraih peringkat pertama se-Provinsi Aceh dalam penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 dengan skor 2,7249 dan status “Sedang”.
Capaian tersebut juga menempatkan Kabupaten Aceh Jaya di posisi ke-191 dari total 415 kabupaten se-Indonesia. Hasil ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 yang ditetapkan pada 15 April 2026.
Di tingkat Aceh, Aceh Jaya berhasil mengungguli 22 kabupaten/kota lainnya, termasuk Kota Banda Aceh di posisi kedua dengan skor 2,6993, disusul Kota Langsa (2,6928) dan Aceh Besar (2,6788).
Secara nasional, posisi Aceh Jaya juga berada di atas daerah lain seperti Kabupaten Batanghari dan Bengkalis.
Bupati Aceh Jaya Safwandi menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah.
Ia juga mengapresiasi peran Sekretaris Daerah, H. Masri, S.E., M.Si., yang dinilai mampu mengoordinasikan seluruh perangkat daerah secara optimal dalam penyusunan dan penyampaian LPPD.
“Alhamdulillah, capaian ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi bersama. Peran Sekda sangat strategis dalam memastikan seluruh indikator terpenuhi dengan baik dan tepat waktu.
“Saya juga mengapresiasi seluruh tim, khususnya Bagian Tata Pemerintahan,” ujar Safwandi. Selasa (28/4/2026)
Sementara itu, Sekda H. Masri menegaskan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi lintas OPD yang solid, serta komitmen untuk meningkatkan kualitas pelaporan sesuai standar nasional.
Kami terus melakukan penyempurnaan sistem pelaporan, verifikasi data yang ketat, serta memastikan seluruh indikator terpenuhi. Ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Dahrial Saputra, S.IP., yang menekankan pentingnya pembenahan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Koordinasi yang kuat menjadi kunci. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas kinerja agar prestasi ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan,” katanya.
Evaluasi LPPD sendiri merupakan instrumen Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan efektif dalam menjalankan pemerintahan. Prestasi yang diraih Aceh Jaya diharapkan menjadi pemicu semangat bagi daerah lain di Aceh untuk terus berbenah.
LPPD merupakan laporan tahunan wajib yang menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang dievaluasi secara nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan capaian ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (ADV)
Penulis : Redaksi









