Apakah Nama kamu Termasuk Penerima BSU September? Cek Sekarang

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi perhatian publik pada September 2025 usai pemerintah meluncurkan paket stimulus ekonomi 8+4+5.

Program BSU 2025 diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Besaran bantuan yang diberikan mencapai Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga totalnya Rp600.000.

Dana BSU disalurkan secara sekaligus melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun PT Pos Indonesia.

Aturan penerima BSU 2025 diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga :  Ekonomi Diharapkan dapat Bergerak Melalui Bumdesma

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (Rp3,5 juta) per bulan

4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Baca Juga :  Pendapatan Turun, Belanja Aceh Jaya Tembus Rp948 Miliar

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sementara, khusus guru dan tenaga kependidikan, cek status penerima BSU melalui info.gtk.dikdasmen.go.id.

Sasaran utama BSU Guru PAUD 2025 adalah pendidik nonformal di KB, TPA, dan SPS. Berdasarkan data Kemendikdasmen, kuota penerima ditetapkan sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia.

Pemerintah menetapkan kriteria penerima BSU Guru PAUD 2025 sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.

Sumber Berita: Okezone

Berita Terkait

Buruan Daftar! Maxim Buka Lowongan Mitra Pengemudi di Wilayah Krueng Sabee
Mahasiswa KKN Gelar Pelatihan Pemasaran Digital dan Tradisional Produk “Pliek U Getanyo”
Dua Kelompok Tani Aceh Jaya Dapat Bantuan Traktor Roda 4
Darun Nizham Perkuat SIRAMBI dan Siapkan Santri Go Global
BUMG Gema Alue Krueng Mundur dari BUMDESMA Kecamatan Pasie Raya
Harga Emas Tembus Rp 2,36 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi
Partai Golkar Aceh Jaya Gelar Pasar Murah Sambut HUT ke-61, Sediakan 2.000 Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:42 WIB

Buruan Daftar! Maxim Buka Lowongan Mitra Pengemudi di Wilayah Krueng Sabee

Minggu, 23 November 2025 - 03:01 WIB

Mahasiswa KKN Gelar Pelatihan Pemasaran Digital dan Tradisional Produk “Pliek U Getanyo”

Jumat, 21 November 2025 - 18:16 WIB

Dua Kelompok Tani Aceh Jaya Dapat Bantuan Traktor Roda 4

Senin, 17 November 2025 - 11:01 WIB

Darun Nizham Perkuat SIRAMBI dan Siapkan Santri Go Global

Sabtu, 1 November 2025 - 00:19 WIB

BUMG Gema Alue Krueng Mundur dari BUMDESMA Kecamatan Pasie Raya

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Bupati Aceh Jaya Pimpin Upacara Hardiknas 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:56 WIB

News

Video Viral Bandar Membara Tersebar Luas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Safwandi Serahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:38 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Wabup Aceh Jaya Terima Kunker BPKP

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:33 WIB