Pemkab Aceh Jaya Serahkan Raqan APBK-P ke DPRK

- Jurnalis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P. menyampaikan Rancangan Qanun (RAQAN) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-18 DPRK Aceh Jaya, Senin (25/8/2025).

Agenda ini digelar di ruang sidang utama DPRK Aceh Jaya sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan postur anggaran guna menjawab dinamika kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Safwandi menegaskan bahwa perubahan APBK 2025 perlu dilakukan untuk menyesuaikan realisasi pendapatan, belanja, serta ruang fiskal yang tersedia.

“Perubahan anggaran ini merupakan langkah konkret agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sejumlah pokok kebijakan fiskal masuk dalam rancangan perubahan tersebut, antara lain penyesuaian pendapatan daerah, pemenuhan belanja jasa tenaga alih daya, optimalisasi penggunaan SiLPA 2024, pengalokasian anggaran persiapan venue Pekan Olahraga Aceh (PORA), serta jaminan ketersediaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN hingga Desember 2025.

Dari sisi postur, pendapatan daerah 2025 dikoreksi turun menjadi Rp895,81 miliar dari sebelumnya Rp914,53 miliar. Sementara itu, belanja daerah justru mengalami kenaikan dari Rp920,28 miliar menjadi Rp948,51 miliar atau naik 3,07 persen. Kenaikan belanja ini antara lain didukung oleh SiLPA tahun 2024 yang mencapai Rp53,19 miliar, termasuk dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dari BNPB sebesar Rp14,5 miliar.

Baca Juga :  Bupati Aceh Jaya akan Gelar Open House Dihari Pertama Lebaran

Bupati juga menegaskan bahwa percepatan pembahasan dan persetujuan bersama terhadap RAQAN Perubahan APBK sangat penting agar realisasi anggaran dapat segera memacu pembangunan daerah dan menggerakkan roda ekonomi masyarakat.

“Semakin cepat disahkan, semakin cepat pula program pembangunan kita jalankan, termasuk persiapan venue PORA yang bernilai besar dan berdampak langsung pada ekonomi rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z., S.E., dalam pidatonya menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna ke-18 ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

Menurutnya, tahapan penyampaian RAQAN Perubahan APBK dari kepala daerah kepada DPRK yang dilaksanakan sebelum batas waktu minggu kedua September memberi ruang cukup untuk pembahasan bersama.

“kita berharap pembahasan perubahan APBK ini dapat disepakati tepat waktu, tanpa mengurangi kualitas substansi yang dibahas. Hal ini penting demi keberlanjutan pembangunan daerah,” kata Musliadi.

Ia juga mengingatkan bahwa setelah perubahan APBK 2025 rampung, DPRK dan pemerintah daerah akan segera dihadapkan pada tahapan penyusunan APBK 2026. Musliadi menekankan bahwa adanya penurunan alokasi belanja transfer ke daerah dari pemerintah pusat pada 2026 harus diantisipasi sejak dini.

Baca Juga :  Bupati Aceh Jaya Hadiri Launching AMANAH

“Karena itu, perubahan APBK 2025 ini harus digunakan sebaik-baiknya agar belanja daerah lebih terarah, terukur, akuntabel, dan tepat sasaran, terutama dalam menyongsong Pekan Olahraga Aceh (PORA) ke-15 tahun 2026 mendatang,” tegasnya.

Sebagai penutup, Ketua DPRK memberi apresiasi kepada seluruh anggota dewan serta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang akan terlibat dalam pembahasan. Ia berharap kerja sama yang baik dapat menghasilkan keputusan yang efektif, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap adanya sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan perubahan APBK 2025 benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Kegiatan rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK Aceh Jaya sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan pelaksanaan Perubahan APBK 2025.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Safwandi Serahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK
Wabup Aceh Jaya Terima Kunker BPKP
Raih Skor 2,7249 Penilaian LPPD, Pemkab Aceh Jaya Raih Peringkat Pertama di Aceh 
Yenni Elpiana Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dishubtah Aceh Jaya
H Masri Dilantik Sebagai Sekda Definitif Aceh Jaya
Didampingi Bupati, Wamen PKP Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Nelayan di Aceh Jaya
Bupati Aceh Jaya Hadiri Launching AMANAH
BUMG Gampong Alue Punti Panen 700 Kg Ikan Lele

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:38 WIB

Safwandi Serahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK

Rabu, 29 April 2026 - 22:33 WIB

Wabup Aceh Jaya Terima Kunker BPKP

Selasa, 28 April 2026 - 21:36 WIB

Raih Skor 2,7249 Penilaian LPPD, Pemkab Aceh Jaya Raih Peringkat Pertama di Aceh 

Selasa, 28 April 2026 - 21:21 WIB

Yenni Elpiana Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dishubtah Aceh Jaya

Selasa, 28 April 2026 - 10:10 WIB

H Masri Dilantik Sebagai Sekda Definitif Aceh Jaya

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Safwandi Serahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:38 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Wabup Aceh Jaya Terima Kunker BPKP

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:33 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Yenni Elpiana Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dishubtah Aceh Jaya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:21 WIB