65 Istri di Aceh Jaya Gugat Cerai Suami

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAG ACEH – Selama periode Januari hingga Oktober 2024, Mahkamah Syar’iyah Calang Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh telah menerima 92 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 65 kasus adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri, dan 27 kasus cerai talak yang diajukan oleh suami.

“Sebanyak 80 persen perkara perceraian yang diajukan telah dikabulkan, sementara sisanya ada yang ditolak, dicabut karena telah berdamai, dan digugurkan karena ketidakhadiran salah satu pihak di persidangan,” ujar Panitera Muda Hukum Mahkamah Syar’iyah Calang, Afwan Zahri, kepada wartawan Jumat (18/10/2024).

Baca Juga :  Tahun 2025, Aceh Jaya Anggarkan Rp 524 Juta untuk Bangun Rumah Layak Huni

Afwan menjelaskan bahwa tingginya kasus gugatan cerai yang diajukan oleh istri disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk perselisihan/pertengkaran, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta poligami atau suami yang menikah lagi tanpa sepengetahuan istri.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Labkesmas Aceh Jaya Rp 14,3 Milyar Mulai Dilelang

Selain perkara perceraian, Mahkamah Syar’iyah Calang juga menangani 2 perkara harta bersama, 128 isbat nikah, 8 dispensasi kawin, dan 2 perkara perwalian.

“Terdapat juga sembilan perkara Maisir (judi online) dan dua kasus pemerkosaan. Dari jumlah itu, empat perkara saat ini masih dalam tahap persidangan,” pungkas Afwan.

Berita Terkait

DPRK Aceh Jaya Dukung Kebijakan Gubernur Tertibkan Tambang Ilegal
Guru Penanggungjawab MBG di Sekolah Dapat Insentif Rp 100 Ribu Per Hari
Puluhan PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri, Mayoritas karena ini
Viral! Oknum Kepsek dan Guru SD Karaoke Sambil Berpelukan
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Kebakaran di Gunung Malem Berhasil Dipadamkan TNI dan Tim Gabungan
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya 10,6 Tahun Penjara
PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:58 WIB

DPRK Aceh Jaya Dukung Kebijakan Gubernur Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:59 WIB

Guru Penanggungjawab MBG di Sekolah Dapat Insentif Rp 100 Ribu Per Hari

Selasa, 30 September 2025 - 10:03 WIB

Puluhan PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri, Mayoritas karena ini

Selasa, 30 September 2025 - 09:36 WIB

Viral! Oknum Kepsek dan Guru SD Karaoke Sambil Berpelukan

Minggu, 28 September 2025 - 13:41 WIB

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Berita Terbaru

Artikel

Antara Plat Kendaraan dan Langkah Kaki yang Hilang

Minggu, 5 Okt 2025 - 13:20 WIB

Pendidikan

Generasi Muda Didorong Jadi Pelopor Pelestarian Lahan Gambut

Sabtu, 4 Okt 2025 - 23:29 WIB