Warga Darul Hikmah Demo Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah Desa

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Seratusan warga dari Desa Cot Pange dan Panton Krueng, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, Jum’at (23/8/2024), melakukan aksi unjuk rasa penyelesaian sengketa tanah desa yang diklaim oleh pihak Keluarga Alm. H. Muhammad Ali Sinar Desa.

Massa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan melakukan aksi dengan membawa poster bertuliskan tuntunan penyelesaian sengketa tanah desa.

Peserta aksi, Putra Kaban mengatakan aksi masyarakat dari Gampong Cot Pange dan Panton Krueng untuk menuntut penyelesaian sengketa tanah kepada pemerintah daerah dan Muspida Kecamatan Darul Hikmah.

” Dia ( Keluarga Alm. H Muhammad Ali Sinar Desa) masuk kesini secara premanisme tanpa seizin masyarakat, mengklaim tanah desa dan memasang spanduk tanpa sepengetahuan masyarakat,” kata Putra kepada wartawan.

Poster tuntunan penyelesaian sengketa tanah. Foto (Dokumen tagaceh.com)

Ia menyebutkan, selama ini pihak keluarga Alm H. Muhammad Ali maupun ahli waris tidak pernah menunjukkan surat keterangan penguasa fisik tanah (sparodik) atau sertifikat atas kepemilikan tanah seluas 260 hektar, yang tersebar di dua desa.

” Kalau betul tanah itu milik Sinar Desa tunjukkan sertifikat atau surat jual beli, kalau bukan silahkan kembali kepada desa. Luas lahan di Desa Cot Pange 160 hektar dan Panton Krueng 100 lebih,” ujarnya.

 

Untuk itu,  Putra meminta Pemerintah daerah dan Muspida kecamatan Darul Hikmah untuk memediasi antara kedua belah pihak, sehingga persoalan tersebut cepat selesai dan tidak berlarut-larut.

Sebelumnya, aparatur desa sudah pernah memanggil pihak keluarga Alm H Muhammad Ali sebanyak tiga kali untuk duduk bersama penyelesaian sengketa tanah tersebut, namun mareka tidak hadir dengan alasan meninggal mertua, sakit istri, dan lain-lain.

Baca Juga :  2 ASN dan 2 Siswa Terciduk Satpol PP Aceh Jaya saat Penertiban

” Kami juga pernah diajak mediasi tetapi mereka meminta untuk lima orang saja dan pertemuan itu diadakan di luar desa (Patek). Yang mengundang kami pun bukan yang bersangkutan tetapi Tgk Munawar dan Haji Nizarli,” sebutnya.

Tanah yang bukan milik pihak keluarga Alm H Muhammad Ali atau H Muslem, dia berharap agar dikembalikan kepada desa setempat, baik Cot Pange maupun Panton Krueng.

Camat Darul Hikmah, Sayusi yang hadir ke lokasi berjanji akan menyurati pihak keluarga Alm H Muhammad Ali Sinar Desa untuk duduk bersama masyarakat, dan meminta pembuktian atas kepemilikan tanah seluas 260 hektar, baik surat-surat maupun saksi.

Selain itu, kata Sayusi, pihaknya akan menyampaikan kepada pihak Sinar Desa untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi sebelum adanya mediasi kedua belah pihak.

” Nanti kita telepon tgk Munawar dulu untuk menyampaikan agar tidak manenan dulu buah sawit sebelum adanya mediasi.” Bebernya.

Sementara itu, Perwakilan Keluarga Alm H Muhammad Ali, Tgk Munawar membenarkan jika lahan seluas 260 hektar di Cot Pange dan Panton Krueng Kecamatan Darul Hikmah adalah milik keluarga Alm H Muhammad Ali atau H Muslem SD. Dokumen ataupun surat-surat kepemilikan tanah telah hilang pada saat bencana alam tsunami 26 Desember 2004, yang kebetulan alamatnya keluarga Alm H Muhammad di Gampong Deah Mamplam, Kecamatan Leupung, Aceh Besar.

Baca Juga :  Safwandi - Muslem Diuji Kelayakan Calon Bupati 
Perwakilan Keluarga Alm H Muhammad Ali Sinar Desa, Tgk Munawar. Foto (Dokumen Tagaceh.com)

Sebagai bukti otentik kepemilikan tanah, beber Tgk Munawar, ada sejumlah saksi yang menyatakan lahan tersebut milik Keluarga Alm H Muhammad Ali. Mareka adalah Drs. Nizarli, Bahri, Warto, Sahen, Rohani, Nurmala dan masyarakat Cot Pange.

Ia menyebutkan bahwa sebagian tanah di dusun Setia Budi Gampong Cot Pange didapat oleh keluarga H Muslem SD atas dasar jual beli, dan sebagian lagi atas dasar kompensasi dengan pembangunan Meunasah atas kesepakatan H Muslem dengan Keuchik dan persetujuan dari aparatur desa pada tahun 1994.

” Sistem belinya ada barteran dan ada juga dengan uang tunai, ada juga ganti rugi. Pemilik tanah tidak mungkin mengklaim lahan jika tidak ada bukti kepemilikan,” tambahnya.

Terkait pemasangan pamplet di lokasi, kata dia, sebelumnya telah diberitahukan kepada Keuchik Gampong Cot Pange. Tujuan pamplet itu agar tidak ada aktivitas apapun di lokasi sebelum adanya penyelesaian sengketa tanah.

” Kalau tuha peut dan ketua pemuda tidak saya sampaikan karena beberapa kali saya hubungi mareka menolak penggilan saya,” tambahnya.

Kemudian ia mengakui jika masyarakat pernah mengajak untuk duduk bersama untuk mediasi penyelesaian sengketa tanah namun ia berhalangan karena masuk kantor dan pada hari selanjutnya musibah.

” Kalau surat menyurat kepemilikan tanah secara persisnya saya tidak tahu, nanti akan saya tanyakan ahli waris dari pada Alm H Muhammad Ali untuk memberikan keterangan yang benar.” ucapnya.[]

Berita Terkait

Pemkab Aceh Jaya Terima Deviden Rp 6,8 Miliar dari BAS Cabang Calang
Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa
Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024
Pererat Silaturahmi, IKADA Madinah Paten Aceh Jaya Gelar Buka Bersama
Bupati Aceh Jaya Serahkan Santunan untuk Anak Yatim
Kapolres Aceh Jaya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Dukung Bupati Safwandi,  YARA Desak PLN Segera Bangun GI
Terima Kunjungan Manajer PLN Meulaboh, Safwandi Minta Bangun GI Secepatnya

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:11 WIB

Pemkab Aceh Jaya Terima Deviden Rp 6,8 Miliar dari BAS Cabang Calang

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:34 WIB

Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:45 WIB

Pererat Silaturahmi, IKADA Madinah Paten Aceh Jaya Gelar Buka Bersama

Senin, 17 Maret 2025 - 13:21 WIB

Bupati Aceh Jaya Serahkan Santunan untuk Anak Yatim

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:46 WIB

Kapolres Aceh Jaya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru

Daerah

Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa

Kamis, 20 Mar 2025 - 20:34 WIB