TAGACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Jaya mengeluarkan seruan bersama menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, berisi ajakan meningkatkan ibadah serta imbauan menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan.
Seruan bersama itu yang ditandatangani Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.AP, Ketua DPRK Musliadi Z, Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, SIK., M.Si, Dandim Aceh Jaya Letkol Czi Aris Widiatmoko, S.IP., Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Seokesto Ariesto, SH.MH, Ketua MPU Aceh Jaya, Tgk Munawar Dani, SH, M.Pd.
Ada 6 poin perintah dan 6 poin larang yang menjadi isi dalam seruan tersebut diantaranya;
A. Perintah (Amar Ma’ruf)
1. Melaksanakan puasa Ramadan dan shalat lima waktu secara berjamaah.
2. Menghidupkan masjid dan meunasah dengan tadarus Al-Qur’an, serta melaksanakan shalat tarawih dan witir secara berjamaah.
3. Berpakaian sesuai dengan anjuran carian Islam agar ibadah puasa terjaga.
4. Menunaikan zakat, infak/sadaqah, menyantuni anak yatim dan fakir miskin.
5. Memperbanyak kegiatan dakwah Ramadan dengan selalu memelihara ukhuwah islamiyah, Kerukunan , Kedamaian kerukunan, kedamaian, keamanan dan persatuan kerukunan kedamaian keamanan dan persatuan di Kabupaten Aceh Jaya.
6. Kepada segenap aparatur pemerintahan sipil, TNI Polri dan Satpol PPH dalam Kabupaten Aceh Jaya supaya melakukan pengamanan dan pengawasan isi seruan ini dengan mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat.
B. Larangan Selama Ramadan (Nahi Mungkar)
1. Dilarangan menjual makanan dan minuman untuk umum sejak pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB.
2. Dilarang membuka toko atau warung mulai waktu shalat Isya hingga selesai pelaksanaan shalat tarawih dan witir.
3. Dilarang bagi pemilik warung, wifi, dan penjualan lainnya beroperasi sampai selesai pelaksanaan shalat tarawih dan witir
4. Dilarang mengganggu ketertiban umum dan perbuatan maksiat bertentangan dengan syariat Islam, seperti perjudian, riba, permainan daring berunsur judi (chip), pencurian, zina, serta pergaulan bebas.
5. Dilarang menjual dan memakai petasan selama bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri.
6. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap semua larangan ini dan tidak mematuhi seruan ini, Termasuk pelanggaran Qanun pelaksanaan syariat islam, akan dikenakan ta’zir (sanksi) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Disebutkan, setiap pelanggaran terhadap seruan tersebut, termasuk pelanggaran Qanun pelaksanaan Syariat Islam, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ADV)
Penulis : Redaksi









