PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh menyatakan tindakan oknum anggota DPRK Sabang yang diduga mengancam wartawan Serambi Indonesia, adalah bentuk arogansi dan kekerasan non fisik yang melanggar hak publik dalam memperoleh informasi lewat media.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin melalui Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, S.Sos mengatakan profesi wartawan di Indonesia dilindungi oleh undang-undang.

UUD 1945 Pasal 28 F menyebutkan menjamin hak setiap individu untuk berkomunikasi, mendapatkan, dan menyebarkan informasi melalalui berbagai media.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, juga menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari intervensi dan tekanan,” tegas Azhari.

Ia menambahkan dalam Pasal 4 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, menjelaskan bahwa pers bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun, serta memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan informasi.

Baca Juga :  Menuju Akreditasi Unggul, Prodi KPI STAIN Meulaboh Gelar Seminar Nasional

Lebih lanjut, terang Azhari, UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan jaminan perlindungan hukum di ruang digital bagi wartawan.

Terkait tindakan oknum anggota DPRK Sabang yang diduga menghalangi dan mengancam wartawan, Azhari menyatakan PWI siap melakukan advokasi terhadap kasus tersebut.

“Kita meminta pihak kepolisian menanggapi serius laporan wartawan tersebut dengan proses hukum yang terbuka dan transparan, sehingga semua pihak dapat memahami tugas-tugas kewartawanan untuk memberikan informasi ke masyarakat luas,” harapnya.

Tindakan arogan oknum anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang diduga menghalangi sekaligus mengancam Aulia Prasetya, wartawan Serambi Indonesia, saat menjalankan tugas jurnalistik itu, telah dilaporkan ke Polres Sabang, Senin, 8 September 2025.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke 80, Kapolres Bagikan Bendera Merah Putih di Aceh Jaya 

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 4 September 2025, di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang, oknum anggota DPRK Sabang diduga melakukan penyerangan terhadap wartawan Aulia Prasetya. Insiden tersebut dipicu pemberitaan terkait penumpang kapal yang melompat ke laut.

Saat itu, Aulia Prasetya sedang menjalankan tugas liputan eksklusif dari harian Serambi Indonesia. Ia melakukan wawancara via Whatsapp dengan Kapten Kapal Aceh Hebat 2 terkait insiden seorang penumpang yang nekat melompat ke laut.

Beberapa hari setelahnya, pelaku yang merupakan mantan pelaut merasa Aulia tidak memiliki hak untuk menanyakan hal tersebut, lalu bertindak emosional.

Informasi yang beredar menyebutkan, Siddik berdalih tindakannya dilakukan demi membela sesama pelaut. Namun, alasan itu dinilai sama sekali tidak bisa membenarkan perbuatannya.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

DPRK Aceh Jaya Dukung Kebijakan Gubernur Tertibkan Tambang Ilegal
Guru Penanggungjawab MBG di Sekolah Dapat Insentif Rp 100 Ribu Per Hari
Puluhan PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri, Mayoritas karena ini
Viral! Oknum Kepsek dan Guru SD Karaoke Sambil Berpelukan
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Kebakaran di Gunung Malem Berhasil Dipadamkan TNI dan Tim Gabungan
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya 10,6 Tahun Penjara
Besok ada Gerhana Bulan Total, Bisa disaksikan di Seluruh Aceh

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:58 WIB

DPRK Aceh Jaya Dukung Kebijakan Gubernur Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:59 WIB

Guru Penanggungjawab MBG di Sekolah Dapat Insentif Rp 100 Ribu Per Hari

Selasa, 30 September 2025 - 10:03 WIB

Puluhan PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri, Mayoritas karena ini

Selasa, 30 September 2025 - 09:36 WIB

Viral! Oknum Kepsek dan Guru SD Karaoke Sambil Berpelukan

Minggu, 28 September 2025 - 13:41 WIB

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Berita Terbaru

Artikel

Antara Plat Kendaraan dan Langkah Kaki yang Hilang

Minggu, 5 Okt 2025 - 13:20 WIB

Pendidikan

Generasi Muda Didorong Jadi Pelopor Pelestarian Lahan Gambut

Sabtu, 4 Okt 2025 - 23:29 WIB