TAGACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara mengamankan enam orang anggota kelompok penyebaran ajaran diduga sesat tidak sesuai akidah Islam.
Enam orang yang yang diamankan yakni, AA (33 tahun) dan RB (39 tahun), warga Sumatra Utara. HA (60 tahun) dan ME, warga Bireuen, serta NZ (53 tahun) Warga Aceh Utara dan ES (38), warga Jakarta Barat.
” Tiga orang diantaranya diamankan di sebuah masjid di Aceh Utara pada 25 Juli 2025, setelah dilakukan pengembangan, tiga orang lainnya diamankan di kawasan Bireuen dan Pidie,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Apriyanto, Kamis (7/8/2025).
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal ketika warga melihat pengajian di sebuah masjid di Lhoksukon, pada 25 Juli 2025. Kemudian warga mendatangi dan menghentikan pengajian tersebut karena diduga menyimpan dari ajaran Islam, selanjutnya melapor ke Polres Aceh Utara.
” Polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan kertas berisi potongan ayat, laptop, dan sejumlah buku ajaran kelompok tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, kelompok tersebut memiliki puluhan anggota yang tersebar di seluruh Provinsi Aceh. Aktivitas kelompok tersebut berlangsung sejak tahun 2021 dan aktif merekrut anggota baru untuk bergabung.
” Modus yang dilakukan dengan menyebarkan ajaran menyimpang dari Ahlussunnah Wa Jamaah, diantaranya ada mesias setelah nabi Muhammad SAW.” terangnya.
Selain itu, ajaran kelompok tersebut juga tidak mengakui mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa. Mareka juga tidak mewajibkan shalat lima waktu serta tidak mengakui ayat Al Qur’an.
Tersangka AB selaku imam I mengatakan tugasnya mengarahkan pengikut ajaran itu dan membimbing hingga membaiat tiga orang.
” Saya tidak ingat berapa orang semua pengikut di Aceh Utara. Datanya ada sama sekretaris, aktivitas ini di Lhoksukon baru berjalan satu tahun.” ucapnya.(*)
Sumber Berita: inilah.com