Pemkab Aceh Jaya Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

TAG ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kembali menerima penghargaan keterbukaan informasi publik tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA).

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Syawaluddin dan diterima Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Asy’ari di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (19/11/2024).

Dalam sambutan Penjabat Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Zulkifli, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh sangat mendukung langkah Komisi Informasi Aceh dalam pemberian penghargaan ini.

Menurutnya, transparansi adalah roh dari reformasi birokrasi. Ia mengapresiasi upaya Komisi Informasi Aceh dalam mendorong keterbukaan informasi publik melalui penghargaan ini.

” Semoga prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh kabupaten/kota di Aceh untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Zulkifli.

Dalam kesempatan itu, Sekda Aceh Jaya, Asy’ari menyampaikan rasa bangga atas pencapaian ini. Prestasi keterbukaan informasi publik sangat penting dalam menjalankan pemerintahan yang akuntabel, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Dari 183 badan publik yang dimonitoring dan evaluasi oleh KIA, Kabupaten Aceh Jaya berhasil meraih predikat informatif. Ini adalah prestasi yang membanggakan. Kami berharap Aceh Jaya terus meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Asy’ari.

Ia menambahkan Pemkab Aceh Jaya berkomitmen untuk terus mempublikasikan semua informasi yang relevan, sebagai bagian dari amanah yang harus jalankan. Penghargaan ini juga sebuah semangat untuk kinerja dalam memberi pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa Predikat Kabupaten Informatif ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

Prestasi ini juga mencerminkan keberhasilan dalam menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi mengatakan, pihaknya rutin setiap tahun melakukan monitoring terhadap lembaga publik yang ada di Aceh guna memberikan penilaian atas kerja keterbukaan informasi publik dari setiap instansi.

Monitoring itu telah dilakukan sejak bulan Mei 2024 dengan melibatkan 5 tenaga ahli dari bidang komunikasi, pers dan berbagai unsur lainnya.

Adapun indikator penilaian adalah memantau informasi yang dipublis pada website dan akun media sosial setiap instansi seberapa berkualitas, aktif dan update.