TagAceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menjalin kerjasama dengan Balai Permasyarakatan Kelas II Nagan Raya terkait pelaksanaan pidana pekerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kerjasama ditandai penandatanganan nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Aceh Jaya Safwandi diwakili Plt. Sekda Masri dan Kepala Balai Lapas Kelas II Nagan Raya, Bahore Laurensius Pardede, SH di ruang kerja Bupati Aceh Jaya, Jumat 13 Februari 2026.
kerjasama ini sebagai langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara lembaga permasyarakatan dengan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung penerapan pidana alternatif yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial anak.
Asisten I Setdakab Muhammad Milsa menyampaikan komitmen daerah dalam mendukung kebijakan lembaga permasyarakatan yang mengedepankan pendekatan Restoratif.
Pemerintah daerah akan menyiapkan lokasi yang representatif dan sesuai ketentuan untuk pelaksanaan pidana pekerja sosial dan maupun pelayanan masyarakat.
” Pemkab Aceh Jaya pada prinsipnya mendukung penuh pelaksanaan pidana alternatif ini. Kami akan Berkoordinasi dengan lintas sektor untuk menentukan lokasi yang layak, aman dan tetap memperhatikan hak hak anak sebagai diamanatkan dalam sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.
Melalui kerjasama ini, Muhammad Milsa mengharapkan pelaksanaan pidana pekerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak di Aceh Jaya berjalan optimal.
Kepala Lapas Kelas II Nagan Raya, Bahore Laurensius Pardede, SH kolaborasi dengan Pemkab Aceh Jaya sangat penting untuk memastikan proses pembinaan berjalan lebih efektif dan humanis.
” Pidana pekerja sosial bukan sekedar bentuk hukuman, tetapi sarana pembentukan karakter dan penanam tanggung jawab sosial bagi anak. Dengan dukungan pemerintah daerah, kami optimis pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak.” ujarnya. (ADV)
Penulis : Redaksi









