TAGACEH – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya Hendri Gunawan dan Basriadi mengumumkan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pengumuman ini ia sampaikan kepada publik dalam rangka memenuhi pasal 14 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu umum.
Adapun Hendri Gunawan yang menjabat sebagai ketua KIP Aceh Jaya memiliki hubungan keluarga (suami adik sepupu) dengan salah satu calon Wakil Bupati yaitu Muslem D.
Sedangkan Basriadi yang menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis juga memiliki hubungan keluarga (Abang kandung) dengan calon Bupati Safwandi, S.Sos.
” Dalam rangka menjaga hal yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, maka dengan saya mengumumkan dan berjanji kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa saya akan menjunjung tinggi prinsip – prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, prinsip kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efesien, kepentingan umum dan aksesibilitas,” kata Ketua Hendri Gunawan didampingi Basriadi, Senin (23/9/2024).
Ia menyebutkan, bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada akan didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan.
Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada akan bebas dan menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dari atau keputusan yang diambil.
Bahwa dalam penyelenggaraan pemilu akan menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum guna mewujudkan keadilan.
Demikian pengumuman ini saya sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana semestinya.
“Apabila kemudian hari melanggar dan tidak benar, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” tutupnya.