Komisoner KIP Aceh Jaya Umumkan Netralitas dalam Pilkada 2024

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya Hendri Gunawan dan Basriadi mengumumkan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pengumuman ini ia sampaikan kepada publik dalam rangka memenuhi pasal 14 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu umum.

Adapun Hendri Gunawan yang menjabat sebagai ketua KIP Aceh Jaya memiliki hubungan keluarga (suami adik sepupu) dengan salah satu calon Wakil Bupati yaitu Muslem D.

Sedangkan Basriadi yang menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis juga memiliki hubungan keluarga (Abang kandung) dengan calon Bupati Safwandi, S.Sos.

Baca Juga :  Safwandi Serap Aspirasi Masyarakat Lamno

” Dalam rangka menjaga hal yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, maka dengan saya mengumumkan dan berjanji kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa saya akan menjunjung tinggi prinsip – prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, prinsip kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efesien, kepentingan umum dan aksesibilitas,” kata Ketua Hendri Gunawan didampingi Basriadi, Senin (23/9/2024).

Ia menyebutkan, bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada akan didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan.

Baca Juga :  Satpol PP Aceh Jaya Gelar Peningkatan SDM Satgas Linmas

Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada akan bebas dan menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dari atau keputusan yang diambil.

Bahwa dalam penyelenggaraan pemilu akan menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum guna mewujudkan keadilan.

Demikian pengumuman ini saya sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana semestinya.

“Apabila kemudian hari melanggar dan tidak benar, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” tutupnya.

Berita Terkait

28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546
Dishub Aceh Diminta Pasang ZoSS di SDN 3 Setia Bakti
Satpol PP dan WH Temukan Anak Dibawah Umur dijadikan Pencari Sumbangan Berkedok Dayah
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Qanun Syariat Islam kepada Siswa
Viral, Kerbau Albino ini Dijuluki “Donald Trump”
SMAN 1 Pontianak Tolak Final Ulang LCC MPR 2026
Masalah Desil Bikin Warga Resah, Bupati Aceh Jaya Dinilai Sigap Cari Solusi
Video Viral Bandar Membara Tersebar Luas

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:57 WIB

28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:29 WIB

Dishub Aceh Diminta Pasang ZoSS di SDN 3 Setia Bakti

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:04 WIB

Satpol PP dan WH Temukan Anak Dibawah Umur dijadikan Pencari Sumbangan Berkedok Dayah

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:28 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Qanun Syariat Islam kepada Siswa

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:10 WIB

Viral, Kerbau Albino ini Dijuluki “Donald Trump”

Berita Terbaru

Opini

Sepak Bola dan Wajah Baru Nasionalisme Anak Muda

Kamis, 18 Jun 2026 - 23:00 WIB