Komisoner KIP Aceh Jaya Umumkan Netralitas dalam Pilkada 2024

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya Hendri Gunawan dan Basriadi mengumumkan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pengumuman ini ia sampaikan kepada publik dalam rangka memenuhi pasal 14 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu umum.

Adapun Hendri Gunawan yang menjabat sebagai ketua KIP Aceh Jaya memiliki hubungan keluarga (suami adik sepupu) dengan salah satu calon Wakil Bupati yaitu Muslem D.

Sedangkan Basriadi yang menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis juga memiliki hubungan keluarga (Abang kandung) dengan calon Bupati Safwandi, S.Sos.

Baca Juga :  KPPA Aceh Jaya Bentuk Struktur Pemenangan Salem Hingga Gampong

” Dalam rangka menjaga hal yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, maka dengan saya mengumumkan dan berjanji kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa saya akan menjunjung tinggi prinsip – prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, prinsip kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efesien, kepentingan umum dan aksesibilitas,” kata Ketua Hendri Gunawan didampingi Basriadi, Senin (23/9/2024).

Ia menyebutkan, bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada akan didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan Relawan di Jaya, Muslem D : Kebersamaan Menjadi Kekuatan Besar

Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada akan bebas dan menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dari atau keputusan yang diambil.

Bahwa dalam penyelenggaraan pemilu akan menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum guna mewujudkan keadilan.

Demikian pengumuman ini saya sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana semestinya.

“Apabila kemudian hari melanggar dan tidak benar, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” tutupnya.

Berita Terkait

SMP Darun Nizham Raih Juara Umum Kemitraan SANTANA
YARA Aceh Jaya: Penyelesaian Rumah Sakit Regional harus Tuntas, PORA Tak Bisa Ditunda
Sekda Non Aktif Aceh Jaya Tutup Usia
Erosi Sungai Ancam Pemukiman dan Lahan Pertanian Desa Lawet
Pemuda Gunong Kleng Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
PKM Tanggap Darurat UTU Turun Langsung ke Lokasi Banjir Beutong Ateuh Banggalang
Kejaksaan Aceh Jaya Eksekusi Cambuk Empat Terpidana Maisir
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Pencegahan dan Bahaya Rokok Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:26 WIB

SMP Darun Nizham Raih Juara Umum Kemitraan SANTANA

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:40 WIB

YARA Aceh Jaya: Penyelesaian Rumah Sakit Regional harus Tuntas, PORA Tak Bisa Ditunda

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:08 WIB

Sekda Non Aktif Aceh Jaya Tutup Usia

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:59 WIB

Erosi Sungai Ancam Pemukiman dan Lahan Pertanian Desa Lawet

Kamis, 1 Januari 2026 - 00:59 WIB

Pemuda Gunong Kleng Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Aceh Jaya Peringati Isra Mi’raj

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:35 WIB

News

SMP Darun Nizham Raih Juara Umum Kemitraan SANTANA

Jumat, 16 Jan 2026 - 00:26 WIB

Nasional

Bupati Aceh Jaya Konsolidasikan Arah Pembangunan di Rakornas

Kamis, 15 Jan 2026 - 21:36 WIB