TAGACEH – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Jaya menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan ummat Islam pada bulan suci Ramadhan 1445 hijriah atau 2024 Masehi dalam bentuk beras sebesar 2,8 kilogram/per jiwa atau 10,76 kaleng susu, dibulatkan menjadi 11 kaleng susu.
Penetapan zakat fitrah ini diputuskan dalam rapat kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Jaya bersama MPU, Dinas Syariat Islam, Baitul Mal, serta instansi dan ormas Islam lainnya di meetingroom Kankemenag setempat, Selasa ( 26/3/2024).
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan dalam rapat bersama juga memperhatikan fatwa majelis permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh nomor 13 tahun 2024 tentang zakat fitrah dan ketentuan – ketentuan lainnya.
Berikut poin- poin kesepakatan rapat bersama:
1. Zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam pada akhir bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.
2. Kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras adalah sebesar 2,8 kilogram per jiwa atau 10,76 kaleng susu dibulatkan menjadi 11 kaleng susu.
3. Bagi yang berkeinginan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang maka harus mengikuti mazhab Hanafi sesuai dengan fatwa majelis permusyawaratan ulama Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah poin keempat dan kelima. Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk harga kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur seharga 3,8 kilogram.
4. Dari hasil kesepakatan bersama zakat fitrah Kabupaten Aceh Jaya dengan uang senilai Rp 115.000 per jiwa.
Keputusan itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya Boihakki dan Ketua MPU Aceh Jaya, Tgk Hammadi.