Ir Fauzi Yahya: Perubahan Struktur SKPK Harus Jadi Mesin Kesejahteraan Rakyat

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Fraksi Gerakan Kebangkitan Nanggroe (GKN) DPRK Aceh Jaya menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah harus menjadi mesin percepatan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar ajang bagi-bagi jabatan dan pembangunan gedung baru.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi GKN, Ir. Fauzi Yahya, dalam tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Qanun perubahan Susunan dan Kedudukan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, pembentukan Badan Pendapatan Daerah serta perubahan Badan Keuangan dan Aset Daerah harus memperkuat kemandirian fiskal dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi pajak dan aset, serta penertiban kepemilikan daerah sesuai regulasi.

Fauzi Yahya menambahkan, transformasi di Dinas Kesehatan harus berorientasi pada penurunan angka stunting dan peningkatan kesejahteraan ibu–bayi, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan merata.

Sementara Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman wajib menghadirkan infrastruktur produksi yang efektif di desa dan pesisir untuk memperkuat ekonomi rakyat dan meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Lebih lanjut, penguatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Mukim, Gampong, Perlindungan Perempuan dan Anak juga diharapkan menghadirkan mukim yang berwenang dan beranggaran, serta memperkuat perlindungan perempuan dan anak secara substantif, bukan formalitas semata.

Baca Juga :  Safwandi Berharap Turnamen Bola Kaki HUT Ladang Baro Berjalan Sukses

Pemisahan Dinas Perhubungan dan Dinas Pertanahan harus menjadi solusi konkret terhadap masalah konektivitas dan hak tanah rakyat secara adil dan transparan. Tata ruang, kata Fauzi, harus menjadi benteng rakyat di tengah potensi konflik agraria akibat sumber daya alam dan tambang di Aceh Jaya.

Ia juga menyampaikan lima tuntutan tegas agar perubahan kelembagaan tidak berhenti pada penyesuaian nomenklatur semata, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

Pertama, pemerintah daerah wajib memastikan pemerataan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Pasal 258 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014. Fraksi menolak terbentuknya SKPK yang hanya megah di atas kertas, namun miskin manfaat di lapangan.

Kedua, setiap SKPK harus menjadi penyedia layanan publik yang responsif dan berpihak pada rakyat, sebagaimana mandat Pasal 12 ayat (1) dan pasal 20 undang-undang yang sama.

Ketiga, Fraksi menuntut seluruh SKPK aktif melakukan lobi, kolaborasi, dan inovasi anggaran ke Pemerintah Aceh maupun Pusat, sesuai amanat Pasal 298 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Jaya Resmikan Gedung A RSUD Teuku Umar

Keempat, setiap SKPK dituntut menciptakan dan meningkatkan PAD melalui inovasi sektor unggulan daerah, seperti pertanian, kelautan, UMKM, dan pariwisata.

Kelima, Fraksi menolak pertumbuhan birokrasi yang hanya memperbanyak struktur tanpa peningkatan kinerja. Pemerintah tidak boleh menjadikan birokrasi sebagai tempat parkir jabatan, sementara pelayanan publik tetap stagnan.

“Pemerintah boleh memperbanyak struktur jika dan hanya jika pelayanan publik ikut berdampak positif — bukan sebaliknya,” tegas Fauzi Yahya.

Fauzi menegaskan bahwa dukungan tersebut bukan “cek kosong”. Fraksi meminta evaluasi menyeluruh dilakukan paling lambat dalam dua tahun ke depan untuk mengukur keberhasilan restrukturisasi kelembagaan.

Evaluasi tersebut, lanjutnya, harus mengacu pada Permendagri No. 86/2017 dan Permendagri No. 77/2020, dengan indikator kinerja yang jelas, terukur, dan transparan.

“Keberhasilan tidak diukur dari serapan anggaran, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,” ujar Fauzi. “Jika terbukti hanya menambah biaya tanpa manfaat, Fraksi akan menginisiasi revisi Qanun ini.”

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya Susun Standar Kurikulum Dayah
85 Gampong di Aceh Jaya Belum Ajukan ADG Tahap III
Pemkab Aceh Jaya Atur Penyesuaian Belanja Gampong P-APBG 2026
Tunggakan Pajak APBG 2025 Diperkirakan Capai Rp1 Miliar, Pemkab Aceh Jaya Panggil 172 Pemerintah Gampong
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya Susun Standar Kurikulum Dayah

Rabu, 2 September 2026 - 15:24 WIB

85 Gampong di Aceh Jaya Belum Ajukan ADG Tahap III

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:20 WIB

Pemkab Aceh Jaya Atur Penyesuaian Belanja Gampong P-APBG 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Tunggakan Pajak APBG 2025 Diperkirakan Capai Rp1 Miliar, Pemkab Aceh Jaya Panggil 172 Pemerintah Gampong

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya Susun Standar Kurikulum Dayah

Rabu, 2 Sep 2026 - 18:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya

85 Gampong di Aceh Jaya Belum Ajukan ADG Tahap III

Rabu, 2 Sep 2026 - 15:24 WIB