TAGACEH – Fraksi Gerakan Kebangkitan Nanggroe (GKN) DPRK Aceh Jaya menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah harus menjadi mesin percepatan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar ajang bagi-bagi jabatan dan pembangunan gedung baru.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi GKN, Ir. Fauzi Yahya, dalam tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Qanun perubahan Susunan dan Kedudukan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, pembentukan Badan Pendapatan Daerah serta perubahan Badan Keuangan dan Aset Daerah harus memperkuat kemandirian fiskal dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi pajak dan aset, serta penertiban kepemilikan daerah sesuai regulasi.
Fauzi Yahya menambahkan, transformasi di Dinas Kesehatan harus berorientasi pada penurunan angka stunting dan peningkatan kesejahteraan ibu–bayi, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan merata.
Sementara Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman wajib menghadirkan infrastruktur produksi yang efektif di desa dan pesisir untuk memperkuat ekonomi rakyat dan meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Lebih lanjut, penguatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Mukim, Gampong, Perlindungan Perempuan dan Anak juga diharapkan menghadirkan mukim yang berwenang dan beranggaran, serta memperkuat perlindungan perempuan dan anak secara substantif, bukan formalitas semata.
Pemisahan Dinas Perhubungan dan Dinas Pertanahan harus menjadi solusi konkret terhadap masalah konektivitas dan hak tanah rakyat secara adil dan transparan. Tata ruang, kata Fauzi, harus menjadi benteng rakyat di tengah potensi konflik agraria akibat sumber daya alam dan tambang di Aceh Jaya.
Ia juga menyampaikan lima tuntutan tegas agar perubahan kelembagaan tidak berhenti pada penyesuaian nomenklatur semata, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
Pertama, pemerintah daerah wajib memastikan pemerataan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Pasal 258 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014. Fraksi menolak terbentuknya SKPK yang hanya megah di atas kertas, namun miskin manfaat di lapangan.
Kedua, setiap SKPK harus menjadi penyedia layanan publik yang responsif dan berpihak pada rakyat, sebagaimana mandat Pasal 12 ayat (1) dan pasal 20 undang-undang yang sama.
Ketiga, Fraksi menuntut seluruh SKPK aktif melakukan lobi, kolaborasi, dan inovasi anggaran ke Pemerintah Aceh maupun Pusat, sesuai amanat Pasal 298 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Keempat, setiap SKPK dituntut menciptakan dan meningkatkan PAD melalui inovasi sektor unggulan daerah, seperti pertanian, kelautan, UMKM, dan pariwisata.
Kelima, Fraksi menolak pertumbuhan birokrasi yang hanya memperbanyak struktur tanpa peningkatan kinerja. Pemerintah tidak boleh menjadikan birokrasi sebagai tempat parkir jabatan, sementara pelayanan publik tetap stagnan.
“Pemerintah boleh memperbanyak struktur jika dan hanya jika pelayanan publik ikut berdampak positif — bukan sebaliknya,” tegas Fauzi Yahya.
Fauzi menegaskan bahwa dukungan tersebut bukan “cek kosong”. Fraksi meminta evaluasi menyeluruh dilakukan paling lambat dalam dua tahun ke depan untuk mengukur keberhasilan restrukturisasi kelembagaan.
Evaluasi tersebut, lanjutnya, harus mengacu pada Permendagri No. 86/2017 dan Permendagri No. 77/2020, dengan indikator kinerja yang jelas, terukur, dan transparan.
“Keberhasilan tidak diukur dari serapan anggaran, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,” ujar Fauzi. “Jika terbukti hanya menambah biaya tanpa manfaat, Fraksi akan menginisiasi revisi Qanun ini.”
Penulis : Redaksi









