Ir Fauzi Yahya: Perubahan Struktur SKPK Harus Jadi Mesin Kesejahteraan Rakyat

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Fraksi Gerakan Kebangkitan Nanggroe (GKN) DPRK Aceh Jaya menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah harus menjadi mesin percepatan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar ajang bagi-bagi jabatan dan pembangunan gedung baru.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi GKN, Ir. Fauzi Yahya, dalam tanggapan Fraksi terhadap Rancangan Qanun perubahan Susunan dan Kedudukan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, pembentukan Badan Pendapatan Daerah serta perubahan Badan Keuangan dan Aset Daerah harus memperkuat kemandirian fiskal dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi pajak dan aset, serta penertiban kepemilikan daerah sesuai regulasi.

Fauzi Yahya menambahkan, transformasi di Dinas Kesehatan harus berorientasi pada penurunan angka stunting dan peningkatan kesejahteraan ibu–bayi, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan merata.

Sementara Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman wajib menghadirkan infrastruktur produksi yang efektif di desa dan pesisir untuk memperkuat ekonomi rakyat dan meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Lebih lanjut, penguatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Mukim, Gampong, Perlindungan Perempuan dan Anak juga diharapkan menghadirkan mukim yang berwenang dan beranggaran, serta memperkuat perlindungan perempuan dan anak secara substantif, bukan formalitas semata.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh Jaya Paparkan Keterbukaan Informasi Publik

Pemisahan Dinas Perhubungan dan Dinas Pertanahan harus menjadi solusi konkret terhadap masalah konektivitas dan hak tanah rakyat secara adil dan transparan. Tata ruang, kata Fauzi, harus menjadi benteng rakyat di tengah potensi konflik agraria akibat sumber daya alam dan tambang di Aceh Jaya.

Ia juga menyampaikan lima tuntutan tegas agar perubahan kelembagaan tidak berhenti pada penyesuaian nomenklatur semata, melainkan benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

Pertama, pemerintah daerah wajib memastikan pemerataan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Pasal 258 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014. Fraksi menolak terbentuknya SKPK yang hanya megah di atas kertas, namun miskin manfaat di lapangan.

Kedua, setiap SKPK harus menjadi penyedia layanan publik yang responsif dan berpihak pada rakyat, sebagaimana mandat Pasal 12 ayat (1) dan pasal 20 undang-undang yang sama.

Ketiga, Fraksi menuntut seluruh SKPK aktif melakukan lobi, kolaborasi, dan inovasi anggaran ke Pemerintah Aceh maupun Pusat, sesuai amanat Pasal 298 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga :  Panwascam Darul Hikmah Lantik 24 Pengawas TPS

Keempat, setiap SKPK dituntut menciptakan dan meningkatkan PAD melalui inovasi sektor unggulan daerah, seperti pertanian, kelautan, UMKM, dan pariwisata.

Kelima, Fraksi menolak pertumbuhan birokrasi yang hanya memperbanyak struktur tanpa peningkatan kinerja. Pemerintah tidak boleh menjadikan birokrasi sebagai tempat parkir jabatan, sementara pelayanan publik tetap stagnan.

“Pemerintah boleh memperbanyak struktur jika dan hanya jika pelayanan publik ikut berdampak positif — bukan sebaliknya,” tegas Fauzi Yahya.

Fauzi menegaskan bahwa dukungan tersebut bukan “cek kosong”. Fraksi meminta evaluasi menyeluruh dilakukan paling lambat dalam dua tahun ke depan untuk mengukur keberhasilan restrukturisasi kelembagaan.

Evaluasi tersebut, lanjutnya, harus mengacu pada Permendagri No. 86/2017 dan Permendagri No. 77/2020, dengan indikator kinerja yang jelas, terukur, dan transparan.

“Keberhasilan tidak diukur dari serapan anggaran, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,” ujar Fauzi. “Jika terbukti hanya menambah biaya tanpa manfaat, Fraksi akan menginisiasi revisi Qanun ini.”

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
168 Keuchik Aceh Jaya Ditegur karena Lambat Ajukan ADG Tahap III
Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh
Bupati Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak Dihari Pertama Sekolah

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Senin, 13 Juli 2026 - 10:55 WIB

Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada

Berita Terbaru

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Kunjungi Jabatan Mufti Negeri Terengganu

Rabu, 22 Jul 2026 - 13:42 WIB