TAGACEH – Sesuai Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih sedikit, yakni hanya 4 jam per hari, sehingga masa kerjanya lebih fleksibel dengan upah yang disesuaikan anggaran.
Skema ini ditujukan agar tenaga honorer tetap bisa bekerja meski tidak dalam durasi penuh.
Sementara PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja normal seperti ASN pada umumnya, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Gaji dan tunjangan
Dilansir dari laman fahum.umsu.ac.id, perbedaan jam kerja juga berpengaruh pada gaji. PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji serta tunjangan setara ASN sesuai peraturan.
Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu menerima gaji secara proporsional, disesuaikan dengan beban dan jam kerjanya.
Hak dan Fasilitas
Penuh Waktu berhak mendapatkan fasilitas seperti seragam dinas, hak cuti, dan perlindungan kerja layaknya ASN lain.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu tidak selalu mendapatkan fasilitas yang sama karena status kerjanya yang lebih fleksibel.
Masa Kontrak
Melansir dari laman berita.depok.go.id, kedua skema ini sama-sama menggunakan sistem kontrak. Namun, PPPK Penuh Waktu biasanya memiliki masa kontrak lebih panjang dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Sedangkan PPPK Paruh Waktu cenderung memiliki kontrak yang lebih pendek, umumnya satu tahun, dengan peluang perpanjangan jika instansi masih membutuhkan.
Munculnya PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Skema ini memungkinkan mereka tetap bekerja dengan status yang jelas, sekaligus membuka jalan untuk berkesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu di masa depan jika ada formasi yang tersedia. (*)
Sumber Berita: Batampos