TAGACEH – Tim Terpadu yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan limbah domestik di sejumlah rumah makan di wilayah setempat, Kamis (16/10/2025).
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Jaya, Syafrizal didampingi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Marhaban, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan hidup di daerah.
“Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana tingkat ketaatan pelaku usaha dalam mengelola lingkungan sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan dan perizinan lingkungan hidup, agar kelestarian fungsi lingkungan senantiasa terjaga,” ujar Syafrizal.
Ia menjelaskan, salah satu fokus pengawasan adalah penanganan limbah cair dari usaha rumah makan yang tidak tepat, seperti pembuangan minyak jelantah ke saluran drainase, dapat mencemari lingkungan dan memicu penyakit.
“Limbah cair, khususnya minyak jelantah, tidak boleh dibuang sembarangan. Kami mengimbau pengelola rumah makan agar memiliki metode pengelolaan limbah yang tepat, misalnya dengan membuat penampungan khusus,” pesannya.
Syafrizal juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang lalai dalam pengelolaan limbah dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.
Melalui operasi pengawasan ini, pihaknya berharap kesadaran dan kepatuhan para pengusaha rumah makan dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan dapat meningkat. Dengan demikian, potensi pencemaran air dan tanah dapat dicegah demi menjaga kesehatan dan kenyamanan masyarakat Aceh Jaya.
Penulis : Redaksi









