TAGACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan sebagai aparatur Gampong, baik jabatan definitif maupun non-definitif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Aceh Jaya nomor: 800.1.8.1/3/2025 tentang larangan rangkap jabatan aparatur sipil negara dengan jabatan aparatur Gampong dalam lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
SE yang ditandatangani Bupati Aceh Jaya ini ditujukan kepada para kepala SKPK, para Keuchik, dan seluruh ASN dalam lingkungan pemerintah Aceh Jaya.
Dalam SE itu disebutkan bahwa larangan rangkap jabatan dilakukan untuk mendorong efektivitas pembangunan gampong, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sesuai pasal 95 huruf g Qanun kabupaten Aceh Jaya nomor 4 tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.
Adapun jabatan aparatur yang dimaksud adalah sekretaris Gampong, Kepala Dusun, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Urusan Umum dan Perencanaan, serta Kepala Urusan Keuangan.
Bagi ASN yang masih menjabat sebagai aparatur gampong diminta untuk mengundurkan diri. Hal ini berlaku sejak SE Itu dikeluarkan.(*)
Penulis : Redaksi