Aceh Jaya Larang ASN Rangkap Jabatan Aparatur Desa

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan sebagai aparatur Gampong, baik jabatan definitif maupun non-definitif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Aceh Jaya nomor: 800.1.8.1/3/2025 tentang larangan rangkap jabatan aparatur sipil negara dengan jabatan aparatur Gampong dalam lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga :  Ditsamapta Polda Aceh Berbagi Sembako di Bulan Ramadhan

SE yang ditandatangani Bupati Aceh Jaya ini ditujukan kepada para kepala SKPK, para Keuchik, dan seluruh ASN dalam lingkungan pemerintah Aceh Jaya.

Dalam SE itu disebutkan bahwa larangan rangkap jabatan dilakukan untuk mendorong efektivitas pembangunan gampong, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sesuai pasal 95 huruf g Qanun kabupaten Aceh Jaya nomor 4 tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.

Baca Juga :  Paslon Safwandi - Muslem Mendaftar ke KIP Dihari Terakhir

Adapun jabatan aparatur yang dimaksud adalah sekretaris Gampong, Kepala Dusun, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Seksi Urusan Umum dan Perencanaan, serta Kepala Urusan Keuangan.

Bagi ASN yang masih menjabat sebagai aparatur gampong diminta untuk mengundurkan diri. Hal ini berlaku sejak SE Itu dikeluarkan.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

848 PPPK Aceh Jaya Terima SK Pengangkatan 
Listrik di sejumlah Wilayah Aceh Jaya Padam, Ini Penyebabnya
Bupati Aceh Jaya Resmikan Jalan Hibah PT Qasas Sabang Berjaya
Dansat Brimob Polda Aceh Sambangi Pimpinan Dayah Darul Abrar Aceh Jaya
Aceh Jaya Susun KLHS Tata Ruang Kota Calang
Ir Fauzi Minta Laporkan Perbup yang Merugikan Masyarakat 
Satpol PP Aceh Jaya Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke Pelaku UMKM
Enam Pejabat di Aceh Jaya Dinobatkan Sebagai Mitra Terbaik Habakini.com

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:17 WIB

848 PPPK Aceh Jaya Terima SK Pengangkatan 

Senin, 29 September 2025 - 19:46 WIB

Listrik di sejumlah Wilayah Aceh Jaya Padam, Ini Penyebabnya

Minggu, 28 September 2025 - 23:32 WIB

Bupati Aceh Jaya Resmikan Jalan Hibah PT Qasas Sabang Berjaya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:52 WIB

Dansat Brimob Polda Aceh Sambangi Pimpinan Dayah Darul Abrar Aceh Jaya

Jumat, 26 September 2025 - 00:10 WIB

Aceh Jaya Susun KLHS Tata Ruang Kota Calang

Berita Terbaru

Artikel

Antara Plat Kendaraan dan Langkah Kaki yang Hilang

Minggu, 5 Okt 2025 - 13:20 WIB

Pendidikan

Generasi Muda Didorong Jadi Pelopor Pelestarian Lahan Gambut

Sabtu, 4 Okt 2025 - 23:29 WIB