Satpol PP Aceh Jaya Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke Pelaku UMKM

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di pasar tradisional yang berfokus pada sejumlah toko kelontong dan Kios-kios wilayah setempat, Kamis 25 September 2025

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait bahaya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, daerah maupun masyarakat.

Baca Juga :  Aceh Jaya Meurepee Santuni 161 Anak Yatim Jelang Hari Raya

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP dan WH melakukan penyuluhan dan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta pentingnya mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai resmi.

Selain itu, turut dilakukan pemasangan spanduk sosialisasi yang memuat pesan-pesan edukasi “bangkit bersama perangi rokok Ilegal, stop peredaran rokok ilegal” di sejumlah titik strategis serta pembagian souvenir gempur rokok ilegal kepada pelaku UMKM, sebagai bentuk reward dan ajakan bersama melawan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga :  IKADA Madinah Paten Aceh Jaya Gelar Safari Ramadhan di Teunom dan Pasie Raya 

“Dengan adanya sosialisasi langsung ke lokasi, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih waspada dan tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal. Hal ini demi terciptanya ketertiban, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap konsumen,” ujar Hamdani.

Satpol PP dan WH Aceh Jaya berkomitmen terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui pendekatan persuasif, edukatif, hingga penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan upaya penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tunggakan Pajak APBG 2025 Diperkirakan Capai Rp1 Miliar, Pemkab Aceh Jaya Panggil 172 Pemerintah Gampong
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif
Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong
STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
168 Keuchik Aceh Jaya Ditegur karena Lambat Ajukan ADG Tahap III
Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Tunggakan Pajak APBG 2025 Diperkirakan Capai Rp1 Miliar, Pemkab Aceh Jaya Panggil 172 Pemerintah Gampong

Senin, 20 Juli 2026 - 13:18 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tingkatkan Pengawasan Qanun Syari’at Islam Melalui Patroli Persuasif

Senin, 13 Juli 2026 - 10:55 WIB

Pilchiksung Aceh Jaya 2026: 239 Calon Keuchik Resmi Ditetapkan di 98 Gampong

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:29 WIB

STAIN Meulaboh Borong Medali SeIBa International Festival 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Berita Terbaru

Pendidikan

SMP Darun Nizham Luncurkan Inovasi “Tgk. CEO” 

Kamis, 30 Jul 2026 - 23:54 WIB