Satpol PP Aceh Jaya Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke Pelaku UMKM

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di pasar tradisional yang berfokus pada sejumlah toko kelontong dan Kios-kios wilayah setempat, Kamis 25 September 2025

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait bahaya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, daerah maupun masyarakat.

Baca Juga :  Satpol PP Aceh Jaya kembali Angkut 7 Sapi dan 13 Kambing di Jalan Raya

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP dan WH melakukan penyuluhan dan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta pentingnya mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai resmi.

Selain itu, turut dilakukan pemasangan spanduk sosialisasi yang memuat pesan-pesan edukasi “bangkit bersama perangi rokok Ilegal, stop peredaran rokok ilegal” di sejumlah titik strategis serta pembagian souvenir gempur rokok ilegal kepada pelaku UMKM, sebagai bentuk reward dan ajakan bersama melawan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Jaya Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan Polri

“Dengan adanya sosialisasi langsung ke lokasi, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih waspada dan tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal. Hal ini demi terciptanya ketertiban, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap konsumen,” ujar Hamdani.

Satpol PP dan WH Aceh Jaya berkomitmen terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui pendekatan persuasif, edukatif, hingga penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan upaya penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Aceh Jaya Buka Pendaftaran Calon Keuchik, Ini Jadwal dan Tahapannya
Kemitraan Emas Inovator Aceh Jaya Antarkan SIABANG AJAY Raih HKI Kemenkumham RI
Juanda Nahkodai RAPI Aceh Jaya, Wabup Singgung Peran Penting Saat Penanggulangan Bencana 
Asyik Ngopi di Warkop Saat Jam Kerja, 14 Pegawai Aceh Jaya Terjaring Razia Satpol PP
Bupati Antar Tugas 5 Kepala Dinas yang Baru Dilantik
Pemkab Aceh Jaya Launching Penggunaan IBC dalam Pengelolaan Dana Desa
Pemkab Aceh Jaya dan RSU Cempaka Lima Banda Aceh Teken Kerjasama
Buka Konferesi PGRI, Ini Harapan Bupati Aceh Jaya 

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Buka Pendaftaran Calon Keuchik, Ini Jadwal dan Tahapannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:49 WIB

Kemitraan Emas Inovator Aceh Jaya Antarkan SIABANG AJAY Raih HKI Kemenkumham RI

Senin, 11 Mei 2026 - 22:09 WIB

Juanda Nahkodai RAPI Aceh Jaya, Wabup Singgung Peran Penting Saat Penanggulangan Bencana 

Senin, 11 Mei 2026 - 17:30 WIB

Asyik Ngopi di Warkop Saat Jam Kerja, 14 Pegawai Aceh Jaya Terjaring Razia Satpol PP

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:40 WIB

Bupati Antar Tugas 5 Kepala Dinas yang Baru Dilantik

Berita Terbaru

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Isi Ceramah Agama di Brunei Darussalam

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:32 WIB