Satpol PP Aceh Jaya Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke Pelaku UMKM

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di pasar tradisional yang berfokus pada sejumlah toko kelontong dan Kios-kios wilayah setempat, Kamis 25 September 2025

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait bahaya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, daerah maupun masyarakat.

Baca Juga :  SMP Darun Nizham Siapkan Lomba CTCF dan Tahfiz Mitra Aceh Jaya - Aceh Barat

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP dan WH melakukan penyuluhan dan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta pentingnya mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai resmi.

Selain itu, turut dilakukan pemasangan spanduk sosialisasi yang memuat pesan-pesan edukasi “bangkit bersama perangi rokok Ilegal, stop peredaran rokok ilegal” di sejumlah titik strategis serta pembagian souvenir gempur rokok ilegal kepada pelaku UMKM, sebagai bentuk reward dan ajakan bersama melawan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Jaya.

Baca Juga :  Satlantas Aceh Jaya Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Pasie Luah, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

“Dengan adanya sosialisasi langsung ke lokasi, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih waspada dan tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal. Hal ini demi terciptanya ketertiban, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap konsumen,” ujar Hamdani.

Satpol PP dan WH Aceh Jaya berkomitmen terus melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal melalui pendekatan persuasif, edukatif, hingga penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan upaya penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Safwandi Serahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK
Wabup Aceh Jaya Terima Kunker BPKP
Raih Skor 2,7249 Penilaian LPPD, Pemkab Aceh Jaya Raih Peringkat Pertama di Aceh 
Yenni Elpiana Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dishubtah Aceh Jaya
H Masri Dilantik Sebagai Sekda Definitif Aceh Jaya
Didampingi Bupati, Wamen PKP Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Nelayan di Aceh Jaya
Bupati Aceh Jaya Hadiri Launching AMANAH
BUMG Gampong Alue Punti Panen 700 Kg Ikan Lele

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:38 WIB

Safwandi Serahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK

Rabu, 29 April 2026 - 22:33 WIB

Wabup Aceh Jaya Terima Kunker BPKP

Selasa, 28 April 2026 - 21:36 WIB

Raih Skor 2,7249 Penilaian LPPD, Pemkab Aceh Jaya Raih Peringkat Pertama di Aceh 

Selasa, 28 April 2026 - 10:10 WIB

H Masri Dilantik Sebagai Sekda Definitif Aceh Jaya

Minggu, 26 April 2026 - 21:25 WIB

Didampingi Bupati, Wamen PKP Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Nelayan di Aceh Jaya

Berita Terbaru

News

Video Viral Bandar Membara Tersebar Luas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Safwandi Serahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:38 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Wabup Aceh Jaya Terima Kunker BPKP

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:33 WIB