TAGACEH – Pelantikan PPPK paruh waktu tahun 2025 akan digelar setelah seluruh peserta menyelesaikan tahapan administrasi penting.
Dua tahapan utama tersebut adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Kedua proses ini menjadi syarat wajib agar peserta bisa melangkah ke tahap akhir, yakni pelantikan dan penerimaan SK. Tanpa menyelesaikan DRH dan usul NIP, status pengangkatan belum bisa ditetapkan.
Pemerintah melalui instansi terkait menegaskan bahwa setiap tahapan harus dijalankan secara tepat waktu. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran agenda pelantikan yang sudah dijadwalkan.
Pelantikan sendiri merupakan momen penting karena menjadi tanda resmi seseorang diangkat sebagai aparatur pemerintah dengan status PPPK paruh waktu. Setelah SK diterima, peserta akan mulai menjalankan tugas sesuai formasi yang ditempati.
Jadwal pelantikan PPPK paruh waktu tahun 2025 tidak ditetapkan secara nasional, melainkan disesuaikan oleh masing-masing instansi sesuai proses administratif internal. Instansi pusat atau daerah berwenang menentukan waktu pelantikan berdasarkan kapan dokumen usulan NI PPPK telah disetujui dan SK pengangkatan telah dikeluarkan.
Berdasarkan regulasi terbaru dan jadwal usul NI PPPK paruh waktu, fase penetapan Nomor Induk (NI) berlangsung antara 28 Agustus-30 September 2025. Setelah tahapan NI selesai, pelantikan diperkirakan akan dilakukan pada Oktober hingga November 2025, tergantung kesiapan instansi dalam mengurus SK dan agenda internal mereka.
Meski demikian, ada kemungkinan variasi waktu antar instansi, ada yang bisa lebih cepat bila proses administrasi mulus, dan ada pula yang bisa sedikit tertunda. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memantau pengumuman resmi instansi agar tidak ketinggalan informasi pelantikan.
Sumber Berita: Tirto.id