Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Pelantikan PPPK paruh waktu tahun 2025 akan digelar setelah seluruh peserta menyelesaikan tahapan administrasi penting.

Dua tahapan utama tersebut adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Kedua proses ini menjadi syarat wajib agar peserta bisa melangkah ke tahap akhir, yakni pelantikan dan penerimaan SK. Tanpa menyelesaikan DRH dan usul NIP, status pengangkatan belum bisa ditetapkan.

Pemerintah melalui instansi terkait menegaskan bahwa setiap tahapan harus dijalankan secara tepat waktu. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran agenda pelantikan yang sudah dijadwalkan.

Baca Juga :  20 Anggota DPRK Aceh Jaya Terpilih akan Dilantik 14 Agustus 2024

Pelantikan sendiri merupakan momen penting karena menjadi tanda resmi seseorang diangkat sebagai aparatur pemerintah dengan status PPPK paruh waktu. Setelah SK diterima, peserta akan mulai menjalankan tugas sesuai formasi yang ditempati.

Jadwal pelantikan PPPK paruh waktu tahun 2025 tidak ditetapkan secara nasional, melainkan disesuaikan oleh masing-masing instansi sesuai proses administratif internal. Instansi pusat atau daerah berwenang menentukan waktu pelantikan berdasarkan kapan dokumen usulan NI PPPK telah disetujui dan SK pengangkatan telah dikeluarkan.

Berdasarkan regulasi terbaru dan jadwal usul NI PPPK paruh waktu, fase penetapan Nomor Induk (NI) berlangsung antara 28 Agustus-30 September 2025. Setelah tahapan NI selesai, pelantikan diperkirakan akan dilakukan pada Oktober hingga November 2025, tergantung kesiapan instansi dalam mengurus SK dan agenda internal mereka.

Baca Juga :  53 Keuchik Terpilih di Aceh Jaya akan Dilantik 12 Agustus mendatang 

Meski demikian, ada kemungkinan variasi waktu antar instansi, ada yang bisa lebih cepat bila proses administrasi mulus, dan ada pula yang bisa sedikit tertunda. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memantau pengumuman resmi instansi agar tidak ketinggalan informasi pelantikan.

Sumber Berita: Tirto.id

Berita Terkait

Abdul Hadi Temui Rektor UTU, Bahas Penguatan Tri Dharma dan Pengembangan AMI
MPU Aceh Jaya Sosialisasikan Tiga Fatwa untuk Perkuat Pemahaman Hukum Islam di Masyarakat
28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546
Dishub Aceh Diminta Pasang ZoSS di SDN 3 Setia Bakti
Satpol PP dan WH Temukan Anak Dibawah Umur dijadikan Pencari Sumbangan Berkedok Dayah
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Qanun Syariat Islam kepada Siswa
Viral, Kerbau Albino ini Dijuluki “Donald Trump”
SMAN 1 Pontianak Tolak Final Ulang LCC MPR 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:59 WIB

Abdul Hadi Temui Rektor UTU, Bahas Penguatan Tri Dharma dan Pengembangan AMI

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:12 WIB

MPU Aceh Jaya Sosialisasikan Tiga Fatwa untuk Perkuat Pemahaman Hukum Islam di Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:57 WIB

28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:29 WIB

Dishub Aceh Diminta Pasang ZoSS di SDN 3 Setia Bakti

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:04 WIB

Satpol PP dan WH Temukan Anak Dibawah Umur dijadikan Pencari Sumbangan Berkedok Dayah

Berita Terbaru

Pendidikan

SMP Darun Nizham Luncurkan Inovasi “Tgk. CEO” 

Kamis, 30 Jul 2026 - 23:54 WIB