Surat Pemecatan Adnan NS Ilegal, HCB Tak Punya Wewenang!

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Kebenaran akhirnya menampar balik manuver Hendry Ch Bangun (HCB) yang selama ini mengklaim diri sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat).

Dalam drama terbaru yang menghebohkan dunia pers, HCB justru tertangkap basah mengedarkan surat palsu yang menyatakan pemecatan jurnalis senior Adnan NS dari keanggotaan PWI. Padahal, ironisnya, HCB sendiri sudah tidak memiliki legal standing di organisasi wartawan tertua itu.

Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa SK pemecatan Adnan NS yang dikeluarkan HCB adalah cacat hukum dan tidak sah. “HCB sudah dipecat, kok malah menarik KTA, Surat Palsu itu!,” ujarnya melalui media perpesanan WhatsApp saat dikonfirmasi

Faktanya, sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Dia bukan lagi Ketum PWI, bahkan bukan anggota PWI. Jadi, dari mana haknya mencabut KTA orang lain?.

Baca Juga :  Safwandi Temui Menteri Transmigrasi Minta Pelepasan HPL Dua Ribu Hektare

Senada, Generasi Muda PWI, Rahmat Mauliady menyoroti keabsahan status HCB yang selalu mengklaim bahwa dirinya Ketum PWI. Pasalnya, beberapa waktu lalu Dewan Pers secara lugas menyatakan bahwa HCB sudah tidak lagi memiliki kedudukan hukum alias legal standing untuk menggugat atau bertindak atas nama PWI. Dalam nota eksepsi dewan pers di PN Jakarta pusat perkara No. 711/Pdt.G/2024, Dewan Pers bahkan meminta agar gugatan HCB dinyatakan tidak dapat diterima karena dia bukan pihak yang sah secara hukum.

“Dari hal ini saja kita melihat bahwa HCB sudah tak memiliki legalstanding sebagai Ketua Umum. Ini bukan lagi soal etika, ini soal pemalsuan dan pelecehan terhadap organisasi. Masyarakat pers harus sadar, HCB sedang mempermalukan dirinya sendiri dengan klaim kosong yang tidak berdasar,” tegasnya

Baca Juga :  Anggota DPR-RI Kecam Aksi Bobby Razia Kendaraan Plat BL di Langkat

Kisruh internal PWI ini memperlihatkan potret buram figur HCB yang kini dianggap sebagai “bayi tua” yang ngotot mempertahankan kursi meski bukan miliknya. “Tingkahnya semakin memalukan, bukan teladan, tapi tontonan yang menjijikkan dan tak pantas dicontoh bagi generasi muda PWI pada umumnya,” pungkas Rahmat Mauliady.

Dengan demikian, pemecatan Adnan NS oleh HCB adalah ilegal, tidak sah, dan sepenuhnya harus diabaikan. Masyarakat pers dan publik diimbau untuk tidak terkecoh dengan surat-surat yang mengatasnamakan PWI dari pihak yang sudah dinyatakan tidak memiliki hak sedikit pun berbicara atas nama organisasi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Aceh Jaya Konsolidasikan Arah Pembangunan di Rakornas
Imam Masjid Baitul Izzah dan Kadis Pendidikan Dayah Aceh Jaya Hadiri WZWF di Malaysia 
Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer ke Daerah
Pemerintah Luncurkan Program Magang 6 Bulan untuk Lulusan Baru
Anggota DPR-RI Kecam Aksi Bobby Razia Kendaraan Plat BL di Langkat
Audiensi ke DPR RI, Safwandi Bersama Ketua DPRK Minta Dukungan Investasi
Sri Mulyani Bantah Sebut Guru Beban Negara
Buku Karya Ketua STAIN Meulaboh Disosialisasikan ke Brunei

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:36 WIB

Bupati Aceh Jaya Konsolidasikan Arah Pembangunan di Rakornas

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:31 WIB

Imam Masjid Baitul Izzah dan Kadis Pendidikan Dayah Aceh Jaya Hadiri WZWF di Malaysia 

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:44 WIB

Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

Senin, 29 September 2025 - 22:19 WIB

Pemerintah Luncurkan Program Magang 6 Bulan untuk Lulusan Baru

Senin, 29 September 2025 - 15:36 WIB

Anggota DPR-RI Kecam Aksi Bobby Razia Kendaraan Plat BL di Langkat

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Safwandi Serahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:38 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Wabup Aceh Jaya Terima Kunker BPKP

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:33 WIB

Pemkab Aceh Jaya

Yenni Elpiana Ditunjuk Jadi Plt Kepala Dishubtah Aceh Jaya

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:21 WIB