Komisoner KIP Aceh Jaya Umumkan Netralitas dalam Pilkada 2024

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya Hendri Gunawan dan Basriadi mengumumkan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pengumuman ini ia sampaikan kepada publik dalam rangka memenuhi pasal 14 huruf (a) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu umum.

Adapun Hendri Gunawan yang menjabat sebagai ketua KIP Aceh Jaya memiliki hubungan keluarga (suami adik sepupu) dengan salah satu calon Wakil Bupati yaitu Muslem D.

Sedangkan Basriadi yang menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis juga memiliki hubungan keluarga (Abang kandung) dengan calon Bupati Safwandi, S.Sos.

Baca Juga :  Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

” Dalam rangka menjaga hal yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, maka dengan saya mengumumkan dan berjanji kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa saya akan menjunjung tinggi prinsip – prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, prinsip kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efesien, kepentingan umum dan aksesibilitas,” kata Ketua Hendri Gunawan didampingi Basriadi, Senin (23/9/2024).

Ia menyebutkan, bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada akan didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa ada kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke 80, Kapolres Bagikan Bendera Merah Putih di Aceh Jaya 

Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada akan bebas dan menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dari atau keputusan yang diambil.

Bahwa dalam penyelenggaraan pemilu akan menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum guna mewujudkan keadilan.

Demikian pengumuman ini saya sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana semestinya.

“Apabila kemudian hari melanggar dan tidak benar, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” tutupnya.

Berita Terkait

Pendaftaran Pendidikan Kader Ulama 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
MD KAHMI Nagan Raya Dilantik, Alumni HMI Didorong Beri Kontribusi untuk Daerah
Warga Keluhkan Status Desil Naik, Pemkab Aceh Jaya dan BPS Turun Langsung ke Gampong
KAHMI Aceh Jaya Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi di HUT ke-60
HUT ke-4, Habakini.com Hadirkan Sunat Gratis untuk Anak Yatim Aceh Jaya
Puluhan Guru dan Siswa di Aceh Jaya Ikut Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Syariat Islam
Kembali Terpilih sebagai Keuchik, Adianto Ajak Warga Bersatu Bangun Lueng Gayo
Patroli Uro Rabu Habeh, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Ciduk 15 Pasangan Berduaan di Tempat Sepi

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Pendaftaran Pendidikan Kader Ulama 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Rabu, 30 September 2026 - 23:00 WIB

MD KAHMI Nagan Raya Dilantik, Alumni HMI Didorong Beri Kontribusi untuk Daerah

Kamis, 17 September 2026 - 19:38 WIB

KAHMI Aceh Jaya Gelar Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi di HUT ke-60

Jumat, 11 September 2026 - 13:46 WIB

HUT ke-4, Habakini.com Hadirkan Sunat Gratis untuk Anak Yatim Aceh Jaya

Selasa, 1 September 2026 - 20:27 WIB

Puluhan Guru dan Siswa di Aceh Jaya Ikut Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Syariat Islam

Berita Terbaru