TAG ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra mempertanyakan keberadaan perusahaan perseroan daerah PT. Barajaya yang dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sesuai dengan Qanun No. 1 Tahun 2021, PT. Barajaya (Perseroda) merupakan Badan Usaha Milik Kabupaten (BUMK) yang bergerak di berbagai bidang usaha, dengan modal yang berasal dari kekayaan Kabupaten yang dipisahkan.
Sahputra mengatakan, tujuan utama pendirian perusahaan daerah adalah untuk meningkatkan PAD, bukan sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil yang jelas.
“Perseroda seharusnya menopang PAD. Jika tidak memberikan kontribusi, untuk apa dipertahankan? Lebih baik dibubarkan saja,” ujarnya tegas, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, PT. Barajaya telah menghabiskan banyak anggaran, namun hingga kini belum menunjukkan dampak positif bagi daerah. Oleh karena itu, ia mendesak Bupati Aceh Jaya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan tersebut.
“Kami meminta Bupati untuk mengevaluasi kinerja PT. Barajaya dan memerintahkan Inspektorat untuk menelusuri pemanfaatan anggaran. Jika ditemukan penyimpangan, maka harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,”katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh untuk menentukan apakah masalah terletak pada sistem perusahaan atau individu yang menjalankannya.
“Harus dilihat, apakah yang bermasalah itu PT. Barajaya sebagai perusahaan atau orang-orang yang ada di dalamnya. Jika ternyata sumber masalah ada pada pengelolanya, maka perlu ada pergantian agar perusahaan ini tidak menjadi beban daerah,” tambahnya.
“Bupati harus memerintahkan Inspektorat melakukan evaluasi agar jelas bagaimana anggaran tersebut digunakan, apakah sesuai dengan peruntukannya atau hanya untuk menutup biaya operasional saja,”tutupnya.[]
Penulis : Redaksi