TACB Aceh Barat Tetapkan 3 Situs Bersejarah sebagai Cagar Budaya

- Jurnalis

Minggu, 20 Juli 2025 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh Barat menetapkan tiga situs bersejarah sebagai cagar budaya di wilayah itu.

Penetapan ini disidangkan pada Sabtu (19/07) yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat. Tiga situs yang ditetapkan mencakup Meriam Arongan Lambalek, Makam Syahid Teuku Rasyid dan kawan-kawan, dan Masjid Tuha Baitul Muttaqin Samatiga.

Ketua TACB Aceh Barat, Dr Rahmad Syah Putra, MPd MAg, menyebutkan bahwa hasil sidang ini akan segera disahkan melalui Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Aceh Barat.

“Penetapan ini adalah tahap penting untuk menjaga warisan budaya di Aceh Barat sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ke depan, kita berharap pendataan terus dilakukan setiap tahunnya, hal ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Aceh Barat dalam Melestarikan Warisan Budaya,” ujarnya.

Baca Juga :  Empat Polisi Terluka saat Amankan Unjuk Rasa di Lhokseumawe

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Kartika Eka Sari, turut mengapresiasi pelaksanaan sidang ini sebagai upaya memajukan kebudayaan daerah.

Menurutnya, hal Ini adalah langkah konkrit dalam melestarikan cagar budaya. Pihaknya akan terus mendata objek kebudayaan di Aceh Barat untuk mendukung pemajuan kebudayaan.

Penetapan cagar budaya ini merupakan langkah penting dalam melestarikan warisan budaya Aceh Barat dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan cagar budaya.

Baca Juga :  65 Istri di Aceh Jaya Gugat Cerai Suami

Penetapan ini dilakukan oleh TACB Aceh Barat yang diketuai oleh Dr Rahmad Syah Putra, MPd MAg, dengan anggota di antaranya Jovial Pally Taran M A, Dr. Muhajir AlFairusy M A, Riky Furqan S Hum dan Mariza Rahmadani, S Pd.

Sidang Penetapan tersebut turut disaksikan para Tim Pendaftaran Cagar Budaya, dan Para Kasi dalam lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Barat.

Dengan penetapan ini, ketiga objek tersebut diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam pemajuan kebudayaan Aceh Barat dan menjadi warisan budaya yang dilindungi dan dilestarikan untuk generasi mendatang.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546
Dishub Aceh Diminta Pasang ZoSS di SDN 3 Setia Bakti
Satpol PP dan WH Temukan Anak Dibawah Umur dijadikan Pencari Sumbangan Berkedok Dayah
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Qanun Syariat Islam kepada Siswa
Viral, Kerbau Albino ini Dijuluki “Donald Trump”
SMAN 1 Pontianak Tolak Final Ulang LCC MPR 2026
Masalah Desil Bikin Warga Resah, Bupati Aceh Jaya Dinilai Sigap Cari Solusi
Video Viral Bandar Membara Tersebar Luas

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:57 WIB

28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:29 WIB

Dishub Aceh Diminta Pasang ZoSS di SDN 3 Setia Bakti

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:04 WIB

Satpol PP dan WH Temukan Anak Dibawah Umur dijadikan Pencari Sumbangan Berkedok Dayah

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:28 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Qanun Syariat Islam kepada Siswa

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:10 WIB

Viral, Kerbau Albino ini Dijuluki “Donald Trump”

Berita Terbaru

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Isi Ceramah Agama di Brunei Darussalam

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:32 WIB