TACB Aceh Barat Tetapkan 3 Situs Bersejarah sebagai Cagar Budaya

- Jurnalis

Minggu, 20 Juli 2025 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Aceh Barat menetapkan tiga situs bersejarah sebagai cagar budaya di wilayah itu.

Penetapan ini disidangkan pada Sabtu (19/07) yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat. Tiga situs yang ditetapkan mencakup Meriam Arongan Lambalek, Makam Syahid Teuku Rasyid dan kawan-kawan, dan Masjid Tuha Baitul Muttaqin Samatiga.

Ketua TACB Aceh Barat, Dr Rahmad Syah Putra, MPd MAg, menyebutkan bahwa hasil sidang ini akan segera disahkan melalui Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Aceh Barat.

“Penetapan ini adalah tahap penting untuk menjaga warisan budaya di Aceh Barat sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ke depan, kita berharap pendataan terus dilakukan setiap tahunnya, hal ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Aceh Barat dalam Melestarikan Warisan Budaya,” ujarnya.

Baca Juga :  PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Barat melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Kartika Eka Sari, turut mengapresiasi pelaksanaan sidang ini sebagai upaya memajukan kebudayaan daerah.

Menurutnya, hal Ini adalah langkah konkrit dalam melestarikan cagar budaya. Pihaknya akan terus mendata objek kebudayaan di Aceh Barat untuk mendukung pemajuan kebudayaan.

Penetapan cagar budaya ini merupakan langkah penting dalam melestarikan warisan budaya Aceh Barat dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan melestarikan cagar budaya.

Baca Juga :  16 Sekolah dari Aceh Jaya dan Aceh Barat Ikut Lomba CTCF dan Tahfiz SMP Darun Nizham 

Penetapan ini dilakukan oleh TACB Aceh Barat yang diketuai oleh Dr Rahmad Syah Putra, MPd MAg, dengan anggota di antaranya Jovial Pally Taran M A, Dr. Muhajir AlFairusy M A, Riky Furqan S Hum dan Mariza Rahmadani, S Pd.

Sidang Penetapan tersebut turut disaksikan para Tim Pendaftaran Cagar Budaya, dan Para Kasi dalam lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Barat.

Dengan penetapan ini, ketiga objek tersebut diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam pemajuan kebudayaan Aceh Barat dan menjadi warisan budaya yang dilindungi dan dilestarikan untuk generasi mendatang.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Pencegahan dan Bahaya Rokok Ilegal
Warga Pasi Ara Protes Tali Kapal Penambang Emas Diikat Tanpa Izin
Muhammad Azra Pimpim Muda Seudang Aceh Jaya
Karang Taruna Aceh Jaya Apresiasi Program SIRAMBI SMP Darun Nizham
Prajurit Asal Aceh Jatuh dari Atas Tank di Monas Jelang HUT ke-80 TNI 
DPRK Aceh Jaya Dukung Kebijakan Gubernur Tertibkan Tambang Ilegal
Guru Penanggungjawab MBG di Sekolah Dapat Insentif Rp 100 Ribu Per Hari
Puluhan PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri, Mayoritas karena ini

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Pencegahan dan Bahaya Rokok Ilegal

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Warga Pasi Ara Protes Tali Kapal Penambang Emas Diikat Tanpa Izin

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Muhammad Azra Pimpim Muda Seudang Aceh Jaya

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:17 WIB

Karang Taruna Aceh Jaya Apresiasi Program SIRAMBI SMP Darun Nizham

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:45 WIB

Prajurit Asal Aceh Jatuh dari Atas Tank di Monas Jelang HUT ke-80 TNI 

Berita Terbaru