TAGACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyebutkan bahwa pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 172 desa yang tersebar di sembilan kecamatan telah rampung 100 persen dan resmi memiliki badan hukum sejak 8 Juli 2025.
“Sejak tanggal 8 Juli 2025, seluruh Kopdes di Aceh Jaya telah memiliki badan hukum atau telah rampung 100 persen,” kata Plt Kabid Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Aceh Jaya, Saparudin, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan, proses pembentukan koperasi desa berjalan lancar mulai dari musyawarah desa hingga pengurusan badan hukum. Saat ini, pihaknya tengah menginstruksikan seluruh Kopdes untuk melengkapi sejumlah dokumen dan administrasi penting.
“Langkah selanjutnya, seluruh Kopdes diminta segera membuat email resmi, stempel, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, rekening koperasi, papan nama, buku wajib koperasi, serta menyusun struktur kepengurusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan koperasi desa ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dimana setiap desa di Indonesia wajib memiliki Kopdes merah putih. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kemandirian ekonomi di tingkat desa.
Menurutnya, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak swasembada pangan dan pemerataan pembangunan ekonomi desa.
Meski seluruh Kopdes telah terbentuk, Saparuddin menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) baru dari Kementerian Keuangan terkait skema pembiayaan koperasi desa.
“Terkiat pendanaan Kopdes merah putih kita belum ada juknis atau tata cara pelaksanaan dari menteri keuangan,” tutupnya.(*)
Penulis : Redaksi









