TAGACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya menggelar kegiatan sosialisasi dan kolaborasi bersama aparatur gampong serta mukim dalam penyelesaian Qanun Syariat Islam non justisi.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Aceh Jaya, Selasa (23/9/2025), turut menghadirkan para ulama, imum mukim, keuchik, ketua pemuda, organisasi masyarakat hingga pelaku wisata.
Hadir sebagai pemateri, Plt. Kabid Penegakan Syariat Islam (PSI) Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya, Tgk Yusri, serta Kasubsi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Ashabul Jannah.
Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, menegaskan kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara aparatur gampong dan mukim dalam penyelesaian persoalan syariat Islam dengan pendekatan non justisi.
“Peran pemerintah gampong sangat penting dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menegakkan qanun berbasis pendekatan persuasif dan kekeluargaan,” ujarnya.
Supriadi menambahkan, penyelesaian non justisi menjadi langkah preventif untuk menjaga keharmonisan masyarakat serta mengurangi potensi timbulnya persoalan hukum di kemudian hari.
Salah satu peserta, Mursaini, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai forum sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat untuk memperdalam pemahaman aparatur desa terkait penerapan qanun syariat Islam.
“Kegiatan seperti ini sangat penting karena membuka ruang diskusi langsung antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan aparatur gampong dalam mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Penulis : Redaksi