Pj Bupati Aceh Jaya Ingatkan Guru Netral di Pilkada 2024

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. Murtala, mengingatkan para guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Jaya agar tetap menjaga netralitas dan tidak memihak pada pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurutnya, netralitas ini bukan hanya aturan yang diatur oleh undang-undang, tetapi juga amanah moral yang melekat pada status ASN sebagai pelayan publik.

Hal itu dikatakan Pj Bupati saat Apel netralitas di halaman Kantor Disdikbud Aceh Jaya, Senin (7/10/2024), dihadiri Sekda Aceh Jaya, Asy’ari, Kepala Disdikbud, T Khairullah, para ASN, pengawas sekolah, dan kepala sekolah.

Baca Juga :  Tim Ahli Kementan RI Cek Program Oplah di Desa Lamdurian

Dalam kesempatan itu, Dr. Murtala mengutarakan bahwa ASN dan tenaga pendidik tidak boleh menunjukkan dukungan terhadap peserta Pilkada baik melalui pernyataan, simbol, maupun tindakan, termasuk di media sosial.

Netralitas Guru Pada Pilkada 2024
Pj. Bupati Aceh Jaya pimpin Apel Netralitas guru pada Pilkada di halaman Kantor Disdikbud Aceh Jaya

Sikap netralitas ini harus tetap terjaga demi menjaga objektivitas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

“Ketidaknetralan ASN, terutama dari kalangan pendidik, bisa menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Kemudian masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem pemerintahan,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa polarisasi sosial dan politik yang timbul dari ketidaknetralan ASN dapat merusak stabilitas daerah, mengganggu proses pembelajaran di sekolah, serta mencederai prinsip demokrasi.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2025, Kapolres Aceh Jaya Tekankan Semangat Pengabdian untuk Masyarakat

“Oleh karena itu, menjaga netralitas tidak hanya penting bagi ASN secara individu, tetapi juga demi menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat secara keseluruhan,” tambahnya.

Dr. Murtala juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi ringan hingga berat, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

“Saya mengajak kita semua, terutama para guru dan tenaga pendidik, untuk bersama-sama menjaga netralitas ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas,” tutupnya.

Berita Terkait

KPI STAIN Meulaboh Kantongi Akreditasi BAN-PT “BAIK SEKALI”
Bupati Lepas 26 Atlet Taekwondo Mengikuti Kejuaraan Internasional Ksatria Nusantara Series di Sumut
DPMPKB Aceh Jaya Raih 8 Penghargaan dari BKKBN 
Bupati Apresiasi Kejari Aceh Jaya Atas Capaian Pemulihan Keuangan Negara Rp1,319 Miliar
STAIN Meulaboh Bekali 113 Mahasiswa KPM Untuk Mengabdi di Aceh Jaya 
Pemkab Ajak Masyarakat Ramaikan Tabligh Akbar Bersama UHA
Bupati Aceh Jaya hadiri RUPS Bank Aceh Syariah
Muslem D Terima Audiensi Pendamping PKH  Aceh Jaya

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

KPI STAIN Meulaboh Kantongi Akreditasi BAN-PT “BAIK SEKALI”

Kamis, 16 April 2026 - 11:14 WIB

Bupati Lepas 26 Atlet Taekwondo Mengikuti Kejuaraan Internasional Ksatria Nusantara Series di Sumut

Rabu, 15 April 2026 - 12:08 WIB

DPMPKB Aceh Jaya Raih 8 Penghargaan dari BKKBN 

Selasa, 14 April 2026 - 18:25 WIB

Bupati Apresiasi Kejari Aceh Jaya Atas Capaian Pemulihan Keuangan Negara Rp1,319 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Ajak Masyarakat Ramaikan Tabligh Akbar Bersama UHA

Berita Terbaru

Pendidikan

KPI STAIN Meulaboh Kantongi Akreditasi BAN-PT “BAIK SEKALI”

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:12 WIB

Sejumlah pengunjung menikmati suasana pantai dan mandi laut saat senja di kawasan Pantai Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (13/4/2026).

Feature

Menikmati Senja di Ujung Pantai Lhoknga

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:13 WIB

Pemkab Aceh Jaya

DPMPKB Aceh Jaya Raih 8 Penghargaan dari BKKBN 

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:08 WIB