Pj Bupati Aceh Jaya Ingatkan Guru Netral di Pilkada 2024

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. Murtala, mengingatkan para guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Jaya agar tetap menjaga netralitas dan tidak memihak pada pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurutnya, netralitas ini bukan hanya aturan yang diatur oleh undang-undang, tetapi juga amanah moral yang melekat pada status ASN sebagai pelayan publik.

Hal itu dikatakan Pj Bupati saat Apel netralitas di halaman Kantor Disdikbud Aceh Jaya, Senin (7/10/2024), dihadiri Sekda Aceh Jaya, Asy’ari, Kepala Disdikbud, T Khairullah, para ASN, pengawas sekolah, dan kepala sekolah.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Jaya Buka Posko Pengaduan THR

Dalam kesempatan itu, Dr. Murtala mengutarakan bahwa ASN dan tenaga pendidik tidak boleh menunjukkan dukungan terhadap peserta Pilkada baik melalui pernyataan, simbol, maupun tindakan, termasuk di media sosial.

Netralitas Guru Pada Pilkada 2024
Pj. Bupati Aceh Jaya pimpin Apel Netralitas guru pada Pilkada di halaman Kantor Disdikbud Aceh Jaya

Sikap netralitas ini harus tetap terjaga demi menjaga objektivitas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

“Ketidaknetralan ASN, terutama dari kalangan pendidik, bisa menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Kemudian masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem pemerintahan,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa polarisasi sosial dan politik yang timbul dari ketidaknetralan ASN dapat merusak stabilitas daerah, mengganggu proses pembelajaran di sekolah, serta mencederai prinsip demokrasi.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Manajer PLN Meulaboh, Safwandi Minta Bangun GI Secepatnya

“Oleh karena itu, menjaga netralitas tidak hanya penting bagi ASN secara individu, tetapi juga demi menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat secara keseluruhan,” tambahnya.

Dr. Murtala juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi ringan hingga berat, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

“Saya mengajak kita semua, terutama para guru dan tenaga pendidik, untuk bersama-sama menjaga netralitas ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemkab Aceh Jaya Terima Deviden Rp 6,8 Miliar dari BAS Cabang Calang
Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa
Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024
Pererat Silaturahmi, IKADA Madinah Paten Aceh Jaya Gelar Buka Bersama
Bupati Aceh Jaya Serahkan Santunan untuk Anak Yatim
M Farhan Ridha Pimpin IPELMAJA Meulaboh Periode 2025-2026
Kapolres Aceh Jaya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
Dukung Bupati Safwandi,  YARA Desak PLN Segera Bangun GI

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:11 WIB

Pemkab Aceh Jaya Terima Deviden Rp 6,8 Miliar dari BAS Cabang Calang

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:34 WIB

Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:45 WIB

Pererat Silaturahmi, IKADA Madinah Paten Aceh Jaya Gelar Buka Bersama

Senin, 17 Maret 2025 - 13:21 WIB

Bupati Aceh Jaya Serahkan Santunan untuk Anak Yatim

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:53 WIB

M Farhan Ridha Pimpin IPELMAJA Meulaboh Periode 2025-2026

Berita Terbaru

Daerah

Besaran Zakat Fitrah di Aceh Jaya 2,8 Kg Per Jiwa

Kamis, 20 Mar 2025 - 20:34 WIB