Pj Bupati Aceh Jaya Ingatkan Guru Netral di Pilkada 2024

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. Murtala, mengingatkan para guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Jaya agar tetap menjaga netralitas dan tidak memihak pada pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurutnya, netralitas ini bukan hanya aturan yang diatur oleh undang-undang, tetapi juga amanah moral yang melekat pada status ASN sebagai pelayan publik.

Hal itu dikatakan Pj Bupati saat Apel netralitas di halaman Kantor Disdikbud Aceh Jaya, Senin (7/10/2024), dihadiri Sekda Aceh Jaya, Asy’ari, Kepala Disdikbud, T Khairullah, para ASN, pengawas sekolah, dan kepala sekolah.

Baca Juga :  20 Peserta Ikut Seleksi Calon Imam Masjid Agung Baitul Izzah 

Dalam kesempatan itu, Dr. Murtala mengutarakan bahwa ASN dan tenaga pendidik tidak boleh menunjukkan dukungan terhadap peserta Pilkada baik melalui pernyataan, simbol, maupun tindakan, termasuk di media sosial.

Netralitas Guru Pada Pilkada 2024
Pj. Bupati Aceh Jaya pimpin Apel Netralitas guru pada Pilkada di halaman Kantor Disdikbud Aceh Jaya

Sikap netralitas ini harus tetap terjaga demi menjaga objektivitas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

“Ketidaknetralan ASN, terutama dari kalangan pendidik, bisa menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Kemudian masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem pemerintahan,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa polarisasi sosial dan politik yang timbul dari ketidaknetralan ASN dapat merusak stabilitas daerah, mengganggu proses pembelajaran di sekolah, serta mencederai prinsip demokrasi.

Baca Juga :  47 Desa di Aceh Jaya Belum Cairkan DD tahap I

“Oleh karena itu, menjaga netralitas tidak hanya penting bagi ASN secara individu, tetapi juga demi menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat secara keseluruhan,” tambahnya.

Dr. Murtala juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi ringan hingga berat, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

“Saya mengajak kita semua, terutama para guru dan tenaga pendidik, untuk bersama-sama menjaga netralitas ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas,” tutupnya.

Berita Terkait

Aceh Jaya Hidupkan Tradisi Ureuh dan Semeuleung Raja pada Hari Kebudayaan Nasional 
Santri dari Lima Negara Ikut Lomba Tahfiz LKS XIII Dayah Darul Muta’allimin 
STAIN Meulaboh Wisudakan 96 Lulusan Sarjana dan 2 Lulusan Program Magister Perdana
DCDC STAIN Teungku Dirundeng Bekali 100 Mahasiswa Siap Hadapi Dunia Kerja
UNDP Indonesia Beri Pemahaman Green Jobs Untuk Mahasiswa STAIN Meulaboh
Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya Susun Standar Kurikulum Dayah
85 Gampong di Aceh Jaya Belum Ajukan ADG Tahap III
SMP Darun Nizham Guncang Nusantara Lewat Gebyar Budaya

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Aceh Jaya Hidupkan Tradisi Ureuh dan Semeuleung Raja pada Hari Kebudayaan Nasional 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Santri dari Lima Negara Ikut Lomba Tahfiz LKS XIII Dayah Darul Muta’allimin 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:38 WIB

DCDC STAIN Teungku Dirundeng Bekali 100 Mahasiswa Siap Hadapi Dunia Kerja

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

UNDP Indonesia Beri Pemahaman Green Jobs Untuk Mahasiswa STAIN Meulaboh

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya Susun Standar Kurikulum Dayah

Berita Terbaru

News

Wabup Aceh Jaya Kukuhkan Pengurus LPTQ 

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:10 WIB