TAGACEH – Penjabat Bupati Aceh Jaya, Dr. Murtala, mengingatkan para guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Jaya agar tetap menjaga netralitas dan tidak memihak pada pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurutnya, netralitas ini bukan hanya aturan yang diatur oleh undang-undang, tetapi juga amanah moral yang melekat pada status ASN sebagai pelayan publik.
Hal itu dikatakan Pj Bupati saat Apel netralitas di halaman Kantor Disdikbud Aceh Jaya, Senin (7/10/2024), dihadiri Sekda Aceh Jaya, Asy’ari, Kepala Disdikbud, T Khairullah, para ASN, pengawas sekolah, dan kepala sekolah.
Dalam kesempatan itu, Dr. Murtala mengutarakan bahwa ASN dan tenaga pendidik tidak boleh menunjukkan dukungan terhadap peserta Pilkada baik melalui pernyataan, simbol, maupun tindakan, termasuk di media sosial.

Sikap netralitas ini harus tetap terjaga demi menjaga objektivitas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Ketidaknetralan ASN, terutama dari kalangan pendidik, bisa menimbulkan dampak negatif yang signifikan. Kemudian masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem pemerintahan,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa polarisasi sosial dan politik yang timbul dari ketidaknetralan ASN dapat merusak stabilitas daerah, mengganggu proses pembelajaran di sekolah, serta mencederai prinsip demokrasi.
“Oleh karena itu, menjaga netralitas tidak hanya penting bagi ASN secara individu, tetapi juga demi menjaga persatuan dan keharmonisan masyarakat secara keseluruhan,” tambahnya.
Dr. Murtala juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi ringan hingga berat, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
“Saya mengajak kita semua, terutama para guru dan tenaga pendidik, untuk bersama-sama menjaga netralitas ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas,” tutupnya.