TAGACEH – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Jaya mencatat, hingga akhir Juli 2025, sebanyak lima tambak udang vaname di wilayah tersebut telah mengantongi izin. Sementara dua tambak lainnya masih dalam proses pengurusan.
Kepala DPMPTSP Aceh Jaya, Rahmad Fuadi, menyebutkan lima tambak berizin tersebut yaitu CV. Jaya Sabe Na dan CV. Sehati Baroe di Desa Keude Unga, Kecamatan Indra Jaya, PT. Mandiri Bersama di Desa Kabong dan Alue Piet, Kecamatan Krueng Sabee, serta milik Rahmat Rizal dan Elvis Riandi di Desa Seuneubok Padang, Kecamatan Teunom.
“Sementara dua tambak lainnya yang sedang mengurus izin adalah PT. Swadaya Mitra Perkasa di Gampong Kabong, Krueng Sabee dan di Keude Unga, Indra Jaya,” kata Rahmad, Senin (28/7/2025).
Ia menambahkan, seluruh tambak yang dikeluarkan izin tersebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Jaya. Luas tambak bervariasi antara 4 hingga 20 hektare.
Selain itu, Rahmad mengaku DPMPTSP tidak memiliki data tambak udang vaname belum memiliki izin. Namun ia menyarankan untuk mengkonfirmasi Dinas Keluatan, Perikanan dan Pangan terkait data tambak udang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pihaknya telah mengimbau para pelaku usaha tambak udang untuk segera mengurus perizinan agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Kami harap semua pelaku usaha tambak patuh terhadap proses perizinan demi investasi yang tertib,” pungkas Rahmat.(*)

Penulis : Redaksi









