KIP Aceh Jaya Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024

TAGACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya melaksanakan deklarasi kampanye damai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dipusatkan di Taman Memorial Tsunami Calang, Desa Keutapang Kecamatan Krueng Sabee, Minggu (29/9/2024).

Adapun kandidat yang mengikuti deklarasi kampanye damai ini yakni Safwandi – Muslem (Salem), H Yusdi – Syamsuddin Yahya (H2D), M Nazaruddin – Hendri Hariyanto, dan Calon Wakil Bupati nomor urut 1 Hanasri.

Ketua KIP Aceh Jaya, Hendri Gunawan mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya untuk melaksanakan kampanye dengan tertib, aman dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tujuannya adalah untuk menjaga suasana yang kondusif selama proses kampanye, mencegah kekerasan, provokasi, serta meminimalisir potensi konflik antar pendukung agar terciptanya kenyamanan bagi semua pihak,” kata Hendri.

Bukan hanya kandidat, ucap Hendri, deklarasi damai ini juga ditujukan kepada penyelenggara, para timses simpatisan, dan semua pihak termasuk teman-teman media.

Ketua KIP menekankan bahwa kegiatan tersebut harus dimaknai dengan tekad sungguh-sungguh bahwa semua pihak patuh terhadap Peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, termasuk dengan tahapan kampanye.

Selain itu, ia juga meminta pemilih tidak hanya bertindak sebagai penonton tetapi juga memiliki tanggung jawab aktif dalam memastikan bahwa kampanye berlangsung dengan damai.

“Pemilih harus dapat memilah informasi dan mengkroscek kebenaran agar terhindar dari hoax, apalagi sampai ikut menyebarkan ujaran kebencian, fitnah dan provokasi yang dapat memicu konflik baik dunia nyata yang sangat maupun di media sosial,” ucapnya.

Tambahnya, menolak segala bentuk politik uang (money politic) agar tidak merusak integritas proses Pilkada ini.

Ia menjelaskan adapun beberapa prinsip dari kampanye damai untuk peserta dan simpatisan antara lain, Pasangan calon tidak diperkenankan melakukan kekerasan atau intimidasi baik fisik maupun verbal, menghindari ujaran kebencian, Pasangan calon tidak boleh menggunakan isu SARA dalam kampanye.

” Seluruh Paslon harus mematuhi peraturan yang berlaku baik yang dimuat dalam peraturan KPU maupun peraturan Bawaslu.” Tutupnya.

Pada kesempatan itu, keempat kandidat bersama Pj Bupati Aceh Jaya diwakili Kepala Kesbangpol, Dandim, Kapolres, Kajari, KIP, Panwaslih melakukan Penandatanganan naskah deklarasi kampanye damai.