TAGACEH – Setelah resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta segera melengkapi sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari tahapan administrasi lanjutan.
Langkah ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan status kepegawaian agar seluruh hak ASN PPPK, termasuk gaji dan tunjangan, dapat diproses secara penuh.
Adapun berkas yang wajib dilengkapi bagi PPPK meliputi:
1. SK pengangkatan PPPK
2. SK fungsional (jika ada)
3. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
4. KP4
5. Fotokopi KTP
6. Fotokopi Kartu Keluarga
7. Fotokopi NPWP
8. Fotokopi buku rekening bank
9. Fotokopi buku nikah
10. Fotokopi akta kelahiran anak
11. Surat keterangan aktif kuliah bagi anak di atas 20 tahun
12. Surat pengantar dari SKPK masing-masing
Bagi PPPK yang memiliki pasangan berstatus ASN (PNS atau PPPK), diwajibkan mencantumkan keterangan pada kolom tunjangan keluarga mengenai pihak yang menanggung tunjangan suami atau istri.
Penulis : Redaksi