Bupati Apresiasi Kejari Aceh Jaya Atas Capaian Pemulihan Keuangan Negara Rp1,319 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TagAceh – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menghadiri kegiatan pemaparan capaian pemulihan keuangan negara yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Calang, Selasa (14/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tercatat uang tunai sebesar Rp1,319 miliar telah berhasil dipulihkan.

Safwandi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas kinerja dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa tahun terakhir.

Dari total temuan sekitar Rp3 miliar lebih, alhamdulillah hari ini sudah terealisasi sekitar Rp1,319 miliar. Ini merupakan kerja keras Kejari beserta jajaran yang memberikan dampak positif bagi Kabupaten Aceh Jaya, kata Safwandi.

Ia juga mengimbau kepada para rekanan yang masih memiliki kewajiban pengembalian agar segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Menurutnya, hal tersebut penting agar tidak berdampak pada kegiatan pembangunan ke depan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Jaya Terbitkan SE Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Selain itu, Safwandi mengingatkan perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan pekerjaan.

“Jika terdapat temuan, tentu akan berdampak negatif terhadap kerja sama ke depan. Kami harapkan para rekanan tidak lepas tangan terhadap kewajiban yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Soekesto Ariesto, menjelaskan bahwa pihaknya menangani sebanyak 76 Surat Kuasa Khusus (SKK) sejak 2010 hingga 2024, dengan total nilai yang harus dipulihkan mencapai Rp3,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, hingga hari ini telah berhasil dipulihkan sebesar Rp1.319.796.010, dengan kontribusi terbesar berasal dari Dinas PUPR, sektor kesehatan, pertanian, dan RSUD,” ujar Soekesto.

Baca Juga :  Dirsamapta Polda Aceh Cek Kesiapan Pos Pam dan Posyan Idul Fitri di Aceh Jaya

Ia menambahkan, untuk sisa kewajiban, para pihak terkait telah membuat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dalam waktu 1,5 bulan.

Soekesto juga menegaskan bahwa temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, untuk temuan dengan nilai relatif kecil, proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme notifikasi.

” Nilainya berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per kegiatan, sehingga diproses melalui notifikasi karena mempertimbangkan efisiensi waktu dan biaya,” jelasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya serta Kepala Dinas terkait. (ADV)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Juanda Nahkodai RAPI Aceh Jaya, Wabup Singgung Peran Penting Saat Penanggulangan Bencana 
Asyik Ngopi di Warkop Saat Jam Kerja, 14 Pegawai Aceh Jaya Terjaring Razia Satpol PP
Bupati Antar Tugas 5 Kepala Dinas yang Baru Dilantik
Pemkab Aceh Jaya Launching Penggunaan IBC dalam Pengelolaan Dana Desa
Pemkab Aceh Jaya dan RSU Cempaka Lima Banda Aceh Teken Kerjasama
Buka Konferesi PGRI, Ini Harapan Bupati Aceh Jaya 
Dorong Data Berkualitas, Aceh Jaya Resmi Mulai Evaluasi Statistik Sektoral 2026
Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Tunjuk 5 Pelaksana Tugas

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:09 WIB

Juanda Nahkodai RAPI Aceh Jaya, Wabup Singgung Peran Penting Saat Penanggulangan Bencana 

Senin, 11 Mei 2026 - 17:30 WIB

Asyik Ngopi di Warkop Saat Jam Kerja, 14 Pegawai Aceh Jaya Terjaring Razia Satpol PP

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:40 WIB

Bupati Antar Tugas 5 Kepala Dinas yang Baru Dilantik

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:52 WIB

Pemkab Aceh Jaya Launching Penggunaan IBC dalam Pengelolaan Dana Desa

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:49 WIB

Pemkab Aceh Jaya dan RSU Cempaka Lima Banda Aceh Teken Kerjasama

Berita Terbaru

News

Viral, Kerbau Albino ini Dijuluki “Donald Trump”

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:10 WIB

News

SMAN 1 Pontianak Tolak Final Ulang LCC MPR 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:59 WIB

Feature

Membasuh Luka Perpisahan dengan Hujan Buatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:46 WIB