TAGACEH – Pj Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala resmi melantik Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Asy’ari sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
Pelantikan berlangsung pada Jum’at malam (9/8/2024) di Aula Lantai III Setdakab Aceh Jaya.
Pengangkatan Asy’ari sebagai Pj Sekda berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor: 800.1.3.3/45/AJ/JPT/2024 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
Penunjukan ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 dan telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Aceh selaku Wakil Pemerintah Pusat.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Murtala menyampaikan bahwa jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi yang sangat strategis dalam pemerintahan daerah. “Sekretaris Daerah berperan sebagai motor penggerak birokrasi dan penjaga stabilitas jalannya pemerintahan di daerah,” ujarnya.
Murtala menekankan pentingnya penunjukan ini untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan yang efektif dan efisien selama masa transisi “Saya yakin dengan pengalaman dan kemampuan yang Saudara miliki, amanah ini akan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” tambah Murtala.
Dengan dilantiknya Penjabat Sekda, Pj Bupati berharap kegiatan penyelenggaraan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dapat terus bergerak maju, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
” Kita dituntut harus memenuhi berbagai tuntutan, keinginan, harapan dari pada masyarakat yang menghendaki pemenuhannya dalam waktu secepat mungkin. Penjabat Sekda memiliki tugas yang sangat berat, maka silahkan rangkul semua kekuatan kita yang ada, bangun komunikasi dan berkoordinasi dengan baik bersama SKPK untuk mengeksekusi kegiatan yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)” Ujar Murtala
Murtala mengucapkan selamat kepada Asy’ari atas amanah baru yang diemban. Ia berharap Asy’ari dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Aceh Jaya.
Asy’ari akan menjabat sebagai Penjabat Sekda Aceh Jaya selama enam bulan atau sampai dengan Sekretaris Daerah definitif kembali bertugas.[]