TAGACEH – Kasus video viral yang dikenal dengan sebutan Bandar Membara kini memasuki babak baru. Polres Batang resmi menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana.
Kanit PPA Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengatakan peningkatan status kasus dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti awal yang dinilai cukup.
“Hari ini perkara sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena alat bukti awal sudah mengarah pada tindak pidana,” kata Maulidya dalam keterangannya, dikutip Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, indikasi pidana mengarah pada dugaan adanya upaya memperjualbelikan konten pribadi yang diperankan dua orang berinisial SE dan TA.
“Untuk dugaan jual-beli kontennya, indikasi ke arah sana sudah ada. Tetapi sejauh ini belum ditemukan adanya pembayaran atau transaksi yang benar-benar terjadi,” ujarnya.
Saat ini, polisi tengah menelusuri jejak digital kedua pemeran video tersebut melalui pemeriksaan laboratorium forensik terhadap telepon genggam yang disita.
“Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap handphone untuk mengetahui isi dan aktivitas digital di dalamnya,” ucapnya.
Selain memburu fakta di balik penyebaran video, polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyimpan maupun menyebarluaskan tautan konten tersebut.
“Siapa pun yang menyebarkan, menyimpan, atau bahkan ikut membagikan ulang konten seperti ini bisa terjerat pidana,” tegas Maulidya.
Kasus yang ramai dibicarakan di media sosial itu disebut berawal dari rekaman pribadi pasangan berinisial SE (26) dan TA (19) di sebuah penginapan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Rekaman yang awalnya diduga hanya untuk konsumsi pribadi itu kemudian bocor dan tersebar luas di berbagai platform digital, memicu kehebohan publik.
Kini, perhatian tertuju pada hasil forensik digital kepolisian yang diyakini akan membuka siapa penyebar pertama video tersebut serta motif di balik viralnya kasus “Bandar Membara”.









