DPRK Aceh Jaya Dukung Kebijakan Gubernur Tertibkan Tambang Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, Ir Fauzi Yahya, mendukung terhadap kebijakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem yang memberi batas waktu dua minggu bagi pengelola tambang ilegal untuk menghentikan aktivitas mereka di wilayah Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Ir Fauzi Yahya kepada Tagaceh.com, Jumat (3/10/2025).

Meski demikian, Ir Fauzi mengingatkan agar pemerintah tidak mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang. Dimana para masyarakat yang bekerja dengan peralatan sederhana hanya berpenghasilan antara Rp100 hingga Rp200 ribu per hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya Resmikan Lahan Eks Kombatan 

“Saya mengharapkan kepada Bapak Gubernur Aceh untuk melihat persoalan ini secara bijak, Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban akibat kebijakan tersebut,” tegas Fauzi.

Kata Ir Fauzi, hingga kini pemerintah belum sepenuhnya mampu menghadirkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja yang merata bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat yang berinisiatif berusaha sendiri layak mendapat penghargaan, bukan justru menjadi korban.

“Kalau para pejabat dan ASN sudah menikmati hasil gaji, sementara masyarakat kecil juga ingin meraih secuil harapan dari pegunungan kita,” ujarnya.

Fauzi berharap Gubernur Aceh, bupati, serta aparat penegak hukum dapat menindak tegas praktik tambang ilegal berskala besar, namun tetap memberi ruang bagi masyarakat kecil untuk bertahan hidup tanpa harus kehilangan mata pencaharian.

Baca Juga :  Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Diketahui, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf telah menerbitkan dua regulasi penting yakni Instruksi Gubernur Nomor 08/Instr/2025 tentang penataan dan penertiban perizinan usaha sektor sumberdaya alam, serta Keputusan Gubernur Nomor 00.7/1144/2025 yang membentuk Tim Penertiban Pertambangan llegal di Aceh.

Dalam regulasi itu, Gubernur memerintahkan Bupati dan walikota se-Aceh agar segera melakukan penertiban penertiban tambang ilegal di wilayah masing-masing dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546
Dishub Aceh Diminta Pasang ZoSS di SDN 3 Setia Bakti
Satpol PP dan WH Temukan Anak Dibawah Umur dijadikan Pencari Sumbangan Berkedok Dayah
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Qanun Syariat Islam kepada Siswa
Viral, Kerbau Albino ini Dijuluki “Donald Trump”
SMAN 1 Pontianak Tolak Final Ulang LCC MPR 2026
Masalah Desil Bikin Warga Resah, Bupati Aceh Jaya Dinilai Sigap Cari Solusi
Video Viral Bandar Membara Tersebar Luas

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:57 WIB

28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:29 WIB

Dishub Aceh Diminta Pasang ZoSS di SDN 3 Setia Bakti

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:04 WIB

Satpol PP dan WH Temukan Anak Dibawah Umur dijadikan Pencari Sumbangan Berkedok Dayah

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:28 WIB

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Qanun Syariat Islam kepada Siswa

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:10 WIB

Viral, Kerbau Albino ini Dijuluki “Donald Trump”

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Aceh Jaya Tercepat Rampungkan Penyaluran Dana Desa 2026

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:54 WIB

Pendidikan

Ketua STAIN Meulaboh Isi Ceramah Agama di Brunei Darussalam

Minggu, 7 Jun 2026 - 21:32 WIB