DPRK Aceh Jaya Dukung Kebijakan Gubernur Tertibkan Tambang Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, Ir Fauzi Yahya, mendukung terhadap kebijakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem yang memberi batas waktu dua minggu bagi pengelola tambang ilegal untuk menghentikan aktivitas mereka di wilayah Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Ir Fauzi Yahya kepada Tagaceh.com, Jumat (3/10/2025).

Meski demikian, Ir Fauzi mengingatkan agar pemerintah tidak mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang. Dimana para masyarakat yang bekerja dengan peralatan sederhana hanya berpenghasilan antara Rp100 hingga Rp200 ribu per hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca Juga :  Besok ada Gerhana Bulan Total, Bisa disaksikan di Seluruh Aceh

“Saya mengharapkan kepada Bapak Gubernur Aceh untuk melihat persoalan ini secara bijak, Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban akibat kebijakan tersebut,” tegas Fauzi.

Kata Ir Fauzi, hingga kini pemerintah belum sepenuhnya mampu menghadirkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja yang merata bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat yang berinisiatif berusaha sendiri layak mendapat penghargaan, bukan justru menjadi korban.

“Kalau para pejabat dan ASN sudah menikmati hasil gaji, sementara masyarakat kecil juga ingin meraih secuil harapan dari pegunungan kita,” ujarnya.

Fauzi berharap Gubernur Aceh, bupati, serta aparat penegak hukum dapat menindak tegas praktik tambang ilegal berskala besar, namun tetap memberi ruang bagi masyarakat kecil untuk bertahan hidup tanpa harus kehilangan mata pencaharian.

Baca Juga :  Satgas TMMD ke-121 Melanjutkan Pemasangan Gorong-gorong di Panton Makmur

Diketahui, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf telah menerbitkan dua regulasi penting yakni Instruksi Gubernur Nomor 08/Instr/2025 tentang penataan dan penertiban perizinan usaha sektor sumberdaya alam, serta Keputusan Gubernur Nomor 00.7/1144/2025 yang membentuk Tim Penertiban Pertambangan llegal di Aceh.

Dalam regulasi itu, Gubernur memerintahkan Bupati dan walikota se-Aceh agar segera melakukan penertiban penertiban tambang ilegal di wilayah masing-masing dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Guru Penanggungjawab MBG di Sekolah Dapat Insentif Rp 100 Ribu Per Hari
Puluhan PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri, Mayoritas karena ini
Viral! Oknum Kepsek dan Guru SD Karaoke Sambil Berpelukan
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025
Kebakaran di Gunung Malem Berhasil Dipadamkan TNI dan Tim Gabungan
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya 10,6 Tahun Penjara
PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang
Besok ada Gerhana Bulan Total, Bisa disaksikan di Seluruh Aceh

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:58 WIB

DPRK Aceh Jaya Dukung Kebijakan Gubernur Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:59 WIB

Guru Penanggungjawab MBG di Sekolah Dapat Insentif Rp 100 Ribu Per Hari

Selasa, 30 September 2025 - 10:03 WIB

Puluhan PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri, Mayoritas karena ini

Selasa, 30 September 2025 - 09:36 WIB

Viral! Oknum Kepsek dan Guru SD Karaoke Sambil Berpelukan

Minggu, 28 September 2025 - 13:41 WIB

Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Berita Terbaru

Artikel

Antara Plat Kendaraan dan Langkah Kaki yang Hilang

Minggu, 5 Okt 2025 - 13:20 WIB

Pendidikan

Generasi Muda Didorong Jadi Pelopor Pelestarian Lahan Gambut

Sabtu, 4 Okt 2025 - 23:29 WIB