DPRK Aceh Jaya Dukung Kebijakan Gubernur Tertibkan Tambang Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, Ir Fauzi Yahya, mendukung terhadap kebijakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem yang memberi batas waktu dua minggu bagi pengelola tambang ilegal untuk menghentikan aktivitas mereka di wilayah Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Ir Fauzi Yahya kepada Tagaceh.com, Jumat (3/10/2025).

Meski demikian, Ir Fauzi mengingatkan agar pemerintah tidak mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang. Dimana para masyarakat yang bekerja dengan peralatan sederhana hanya berpenghasilan antara Rp100 hingga Rp200 ribu per hari untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Jaya dan Kejari Jalin Kerjasama 

“Saya mengharapkan kepada Bapak Gubernur Aceh untuk melihat persoalan ini secara bijak, Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban akibat kebijakan tersebut,” tegas Fauzi.

Kata Ir Fauzi, hingga kini pemerintah belum sepenuhnya mampu menghadirkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja yang merata bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat yang berinisiatif berusaha sendiri layak mendapat penghargaan, bukan justru menjadi korban.

“Kalau para pejabat dan ASN sudah menikmati hasil gaji, sementara masyarakat kecil juga ingin meraih secuil harapan dari pegunungan kita,” ujarnya.

Fauzi berharap Gubernur Aceh, bupati, serta aparat penegak hukum dapat menindak tegas praktik tambang ilegal berskala besar, namun tetap memberi ruang bagi masyarakat kecil untuk bertahan hidup tanpa harus kehilangan mata pencaharian.

Baca Juga :  Desa Cot Pange Sembelih 5 Ekor Hewan Qurban

Diketahui, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf telah menerbitkan dua regulasi penting yakni Instruksi Gubernur Nomor 08/Instr/2025 tentang penataan dan penertiban perizinan usaha sektor sumberdaya alam, serta Keputusan Gubernur Nomor 00.7/1144/2025 yang membentuk Tim Penertiban Pertambangan llegal di Aceh.

Dalam regulasi itu, Gubernur memerintahkan Bupati dan walikota se-Aceh agar segera melakukan penertiban penertiban tambang ilegal di wilayah masing-masing dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

HUT ke-4, Habakini.com Hadirkan Sunat Gratis untuk Anak Yatim Aceh Jaya
Puluhan Guru dan Siswa di Aceh Jaya Ikut Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Syariat Islam
Kembali Terpilih sebagai Keuchik, Adianto Ajak Warga Bersatu Bangun Lueng Gayo
Patroli Uro Rabu Habeh, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Ciduk 15 Pasangan Berduaan di Tempat Sepi
Abdul Hadi Temui Rektor UTU, Bahas Penguatan Tri Dharma dan Pengembangan AMI
MPU Aceh Jaya Sosialisasikan Tiga Fatwa untuk Perkuat Pemahaman Hukum Islam di Masyarakat
28 Personel Satpol PP dan WH Aceh Jaya Dikerahkan Amankan Semuleung Raja Ke-546
Dishub Aceh Diminta Pasang ZoSS di SDN 3 Setia Bakti

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:46 WIB

HUT ke-4, Habakini.com Hadirkan Sunat Gratis untuk Anak Yatim Aceh Jaya

Selasa, 1 September 2026 - 20:27 WIB

Puluhan Guru dan Siswa di Aceh Jaya Ikut Sosialisasi Penguatan Karakter Berbasis Syariat Islam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Kembali Terpilih sebagai Keuchik, Adianto Ajak Warga Bersatu Bangun Lueng Gayo

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:56 WIB

Patroli Uro Rabu Habeh, Satpol PP dan WH Aceh Jaya Ciduk 15 Pasangan Berduaan di Tempat Sepi

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:59 WIB

Abdul Hadi Temui Rektor UTU, Bahas Penguatan Tri Dharma dan Pengembangan AMI

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Jaya Susun Standar Kurikulum Dayah

Rabu, 2 Sep 2026 - 18:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya

85 Gampong di Aceh Jaya Belum Ajukan ADG Tahap III

Rabu, 2 Sep 2026 - 15:24 WIB