TAGACEH – Dua desa di Kabupaten Aceh Jaya terancam tidak dapat mengelar Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) serentak tahun 2025 karena hanya satu calon yang mendaftar.
Kedua desa tersebut adalah Gampong Aleu Thoe Kecamatan Krueng Sabee dan Gampong Cot Langsat Kecamatan Sampoiniet.
” Satu calon yang mendaftar di dua gampong ini baru dapat laporan secara lisan, kami belum dapat rekapnya (data),” kata Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Mukim dan Gampong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Mike Wijaya, Senin (2/6/2025).
Mike mengatakan bahwa sesuai Peraturan Bupati Aceh Jaya Nomor 53 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik Serentak, pemilihan tidak dapat dilaksanakan jika jumlah calon kurang dari dua orang.
“Minimal harus ada dua calon dalam satu desa. Jika hanya satu calon maka Pilchiksung tidak bisa dilaksanakan,” ujar Mike,
Ia menjelaskan, awalnya terdapat 100 gampong di Aceh Jaya yang direncanakan mengikuti Pilchiksung serentak. Namun, setelah keluar surat ederan Pemerintah Aceh tentang Relaksasi Waktu Pelaksanaan Tahapan Pilciksung Terhadap Keuchik yang Berakhir Masa Jabatan pada Februari 2024 hingga Desember 2025, sampai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Masa Jabatan Keuchik di Aceh.
“Setelah dilakukan verifikasi, ada 55 gampong bisa ikut Pilchiksung, sementara 45 lainnya masih menunggu keputusan MK,” ungkapnya.
Ia menambahkan 55 gampong tersebut dijadwalkan mengelar Pilchiksung secara serentak pada 5 Juli 2025. Saat ini, tahapan Pilchiksung di Aceh Jaya telah memasuki proses verifikasi administrasi dan penetapan nomor urut calon.
Ditanya berapa jumlah aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mendaftar calon keuchik, Mike mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti karena belum ada data masuk ke DPMPKB.
“Belum ada data berapa ASN yang mendaftar. Datanya akan kami ketahui setelah penetapan calon,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi









