TAGACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, Asy’ari, S.E., M.Si., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dilingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (27/12/2024).
Sidak ini bertujuan untuk memastikan tingkat kehadiran dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur dan cuti bersama.
Sekda Aceh Jaya, Asy’ari mengatakan bahwa kehadiran pegawai (ASN) dalam lingkungan pemerintah kabupaten Aceh Jaya mencapai 90 persen.
“ Alhamdulillah tingkat kehadiran di semua SKPK cukup memuaskan.
Asy’ari berharap semua SKPK terus meningkatkan kedisiplinan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tugas dalam membantu pembangunan Aceh Jaya tidak terkendala dan berjalan dengan lancar.
Meski demikian, Sekda Aceh Jaya juga menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan Januari tahun 2025.
” Hal itu dilakukan guna meningkatkan kesadaran ASN terhadap pentingnya tanggung jawab dalam melaksanakan tugas,”ucapnya.
Ia mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik. Dengan kedisiplinan yang terus ditingkatkan, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.