TAGACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya, Kamis (5/9/2024), menyerahkan surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an kepada para Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Aceh Jaya di kantor KIP setempat.
Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya Safwandi – Muslem D dari dukungan partai politik dinyatakan lulus dan mampu membaca Al-Qur’an. Tes ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap calon kepala daerah di provinsi Aceh.
Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya, Basriadi kepada awak media, mengatakan hasil tes mampu membaca Al-Qur’an telah diserahkan kepada masing-masing paslon dan diterima langsung oleh perwakilan para paslon atau LO. Namum pihaknya tidak mengetahui hasil tes tersebut.
” Seperti kita saksi tadi, kami hanya memberi surat keterangan uji mampu baca Al-Qur’an kepada Tim paslon, dan hasilnya kami juga tidak tahu”, kata Basri.
Sementara itu, Jamaluddin, Perwakilan dari Paslon Safwandi-Muslem D, mengatakan bahwa Safwandi dan Muslem D telah dinyatakan mampu membaca Al-Qur’an sesuai dengan hasil uji yang tertera dalam surat itu.
“Alhamdulillah lulus, mampu membaca Al-Qur’an berdasarkan surat ini,” sebut Jamaluddin.
Data yang diperoleh Tagaceh.com, Surat keterangan ditandatangani langsung oleh ketua Tim penilaian uji mampu baca Al-Qur’an, Tgk Samsul Fatah, tertanggal 04 September 2024.
Dalam surat itu, disebutkan atas Nama Safwandi, S.Sos, Sebagai calon Bupati dari jalur partai politik dinyatakan ” Mampu Baca Al-Qur’an ” Sama dengan halnya Calon Wakil Bupati atas Nama Muslem.D, SE, Jalur partai politik dinyatakan ” Mampu Baca Al-Qur’an.(ADV)