Pemkab Aceh Jaya Usulkan Lima Lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengusulkan lima lokasi wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebagai tindak lanjut surat Gubernur Aceh terkait pengelolaan tambang rakyat.

“Kita sudah usulkan lima lokasi WPR yaitu di Kecamatan Sampoiniet, Setia Bakti dan Krueng Sabee,” kata Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya Juanda kepada tagaceh, Selasa (7/10/2025).

Juanda menyampaikan untuk sementara status dari lima lokasi WPR yang telah diusulkan tersebut masih menunggu proses tindak lanjut dari Pemerintah Aceh.

Berdasarkan surat Bupati Aceh Jaya nomor 500.10.2.3/100/2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh itu disebutkan ada lima lokasi WPR di Aceh Jaya yang diusulkan, dengan total 79 titik penambangan.

Baca Juga :  Safari ke Gampong Meutara, DPD BKPRMI Aceh Jaya Ajak Pemuda Memakmurkan Masjid

Adapun 79 titik dari lima lokasi WPR yang tersebar di tiga kecamatan tersebut yakni, di Kecamatan Sampoiniet terdapat 26 titik di blok I, 12 titik pada blok II.

Kemudian, enam titik pada blok Kecamatan Setia Bakti. Selanjutnya, di Kecamatan Krueng Sabee terdapat empat titik pada blok I, dan 31 titik di blok II.

Sementara itu, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Aceh Jaya Zulfa Nazli mengatakan bahwa surat usulan mengenai WPR tersebut sudah dikirimkan kepada Gubernur Aceh melalui Dinas ESDM Aceh.

“Suratnya sudah dikirimkan ke Gubernur Aceh, kini masih menunggu tindak lanjutnya,” tutur Zulfa.

Baca Juga :  DPRK Aceh Jaya Tetapkan Rancangan Qanun APBK-P Tahun 2025

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui suratnya bernomor 500.10.25/2656 tertanggal 11 Maret 2025, yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Aceh, menginstruksikan agar pemerintah daerah segera mengusulkan WPR khususnya komoditas emas.

Langkah ini diambil menyusul maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah di Aceh. Gubernur menilai perlu ada upaya penanganan dan dasar hukum agar aktivitas penambangan skala kecil dapat dikelola secara resmi dan berkelanjutan oleh masyarakat.

Usulan WPR ini sejalan dengan program 100 hari kerja Gubernur Aceh untuk menyediakan wilayah tambang rakyat yang dapat dikelola masyarakat melalui izin pertambangan rakyat (IPR). (ADV)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Percepat Pembangunan, Bupati Aceh Jaya Temui Kemenko Bidang Infrastruktur
Bupati Aceh Jaya Ajak ASN dan Pelaku Usaha Mutasi Plat Kendaraan
Tim Bappenas Turun ke Lokasi Rencana Pembangunan Terowongan Gerute
Bupati Aceh Jaya Tinjau Titik Rawan Banjir
Kapolda Aceh Silaturahmi ke Ponpes Darun Nizham, Ajak Santri Wujudkan Cita-Cita dan Jauhi Narkoba
Pemkab Aceh Jaya Ingkatkan ASN dan Aparatur Gampong Segera Lunasi PBB-P2
Plt Sekda Aceh Jaya Paparkan Keterbukaan Informasi Publik
Kerajinan Tradisional Cinkhui Aceh Jaya Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:23 WIB

Percepat Pembangunan, Bupati Aceh Jaya Temui Kemenko Bidang Infrastruktur

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Bupati Aceh Jaya Ajak ASN dan Pelaku Usaha Mutasi Plat Kendaraan

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Tim Bappenas Turun ke Lokasi Rencana Pembangunan Terowongan Gerute

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Kapolda Aceh Silaturahmi ke Ponpes Darun Nizham, Ajak Santri Wujudkan Cita-Cita dan Jauhi Narkoba

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Pemkab Aceh Jaya Ingkatkan ASN dan Aparatur Gampong Segera Lunasi PBB-P2

Berita Terbaru