Pemkab Aceh Jaya Terbitkan SE Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Bupati Aceh Jaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 tentang ketentuan hari dan jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Surat edaran bertanggal 30 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas PPPK Paruh Waktu.

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan sekurang- kurangnya 20 jam dalam satu minggu atau setara empat jam per hari. Pengaturan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.

Baca Juga :  HUDA Dukung Program Pemerintah Aceh Jaya

Selain itu, PPPK Paruh Waktu tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas sesuai kebutuhan tugas dan berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Terkait penilaian kinerja, PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Penilaian kinerja dilakukan melalui aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dievaluasi secara berkala sebagai dasar pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja.

Baca Juga :  Pemkab dan DPRK Aceh Jaya Diminta Audit PT Barajaya 

Dalam Surat edaran ini juga mengatur hak cuti PPPK Paruh Waktu yang meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi administratif secara berjenjang hingga pemutusan perjanjian kerja. Selain itu, PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi dinyatakan mengundurkan diri.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
168 Keuchik Aceh Jaya Ditegur karena Lambat Ajukan ADG Tahap III
Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh
Bupati Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak Dihari Pertama Sekolah
30 Ekor Ternak Berkeliaran di Jalan Raya Ditangkap Satpol PP dan WH Aceh Jaya
Pemkab Aceh Jaga Beri Apresiasi kepada Abdul Hadi Peraih Kalpataru 2026
Aceh Jaya Tercepat Rampungkan Penyaluran Dana Desa 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Jaya Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:19 WIB

Bupati Aceh Jaya Tekankan Penguatan Akhlak Generasi Muda dalam Pembangunan Aceh

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:28 WIB

Bupati Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak Dihari Pertama Sekolah

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:40 WIB

30 Ekor Ternak Berkeliaran di Jalan Raya Ditangkap Satpol PP dan WH Aceh Jaya

Berita Terbaru

Pemkab Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Sabtu, 11 Jul 2026 - 19:28 WIB

Pendidikan

Dosen STAIN Meulaboh Dapat Bimtek Aplikasi SISTER

Jumat, 10 Jul 2026 - 11:23 WIB