Pemkab Aceh Jaya Terbitkan SE Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Bupati Aceh Jaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 tentang ketentuan hari dan jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Surat edaran bertanggal 30 Januari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas PPPK Paruh Waktu.

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa jam kerja PPPK paruh waktu ditetapkan sekurang- kurangnya 20 jam dalam satu minggu atau setara empat jam per hari. Pengaturan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Jaya Kerahkan Satpol PP Bantu Halau Gajah Liar di Pasie Raya

Selain itu, PPPK Paruh Waktu tetap dapat melaksanakan perjalanan dinas sesuai kebutuhan tugas dan berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Terkait penilaian kinerja, PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Penilaian kinerja dilakukan melalui aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dievaluasi secara berkala sebagai dasar pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Jaya Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan Polri

Dalam Surat edaran ini juga mengatur hak cuti PPPK Paruh Waktu yang meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi administratif secara berjenjang hingga pemutusan perjanjian kerja. Selain itu, PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi dinyatakan mengundurkan diri.(*)

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Lepas 26 Atlet Taekwondo Mengikuti Kejuaraan Internasional Ksatria Nusantara Series di Sumut
DPMPKB Aceh Jaya Raih 8 Penghargaan dari BKKBN 
Bupati Apresiasi Kejari Aceh Jaya Atas Capaian Pemulihan Keuangan Negara Rp1,319 Miliar
Pemkab Ajak Masyarakat Ramaikan Tabligh Akbar Bersama UHA
Bupati Aceh Jaya hadiri RUPS Bank Aceh Syariah
Muslem D Terima Audiensi Pendamping PKH  Aceh Jaya
Ustadz Habibi Nawawi Isi Tabligh Akbar di Aceh Jaya, Ini Jadwalnya
Pemkab Aceh Jaya Gelar Upacara Peringati HUT ke-24 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:14 WIB

Bupati Lepas 26 Atlet Taekwondo Mengikuti Kejuaraan Internasional Ksatria Nusantara Series di Sumut

Rabu, 15 April 2026 - 12:08 WIB

DPMPKB Aceh Jaya Raih 8 Penghargaan dari BKKBN 

Selasa, 14 April 2026 - 18:25 WIB

Bupati Apresiasi Kejari Aceh Jaya Atas Capaian Pemulihan Keuangan Negara Rp1,319 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 18:50 WIB

Bupati Aceh Jaya hadiri RUPS Bank Aceh Syariah

Senin, 13 April 2026 - 17:59 WIB

Muslem D Terima Audiensi Pendamping PKH  Aceh Jaya

Berita Terbaru

Sejumlah pengunjung menikmati suasana pantai dan mandi laut saat senja di kawasan Pantai Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (13/4/2026).

Feature

Menikmati Senja di Ujung Pantai Lhoknga

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:13 WIB

Pemkab Aceh Jaya

DPMPKB Aceh Jaya Raih 8 Penghargaan dari BKKBN 

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:08 WIB