TAGACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya membuka posko satuan tugas pengaduan dan konsultasi Tunjungan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di Kantor dinsostransnaker setempat. Pelanyanan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.30 WIB – 15.00 WIB.
” Pembentukan posko satgas ini untuk memberikan pelayanan bagi pekerja/buruh yang ingin melakukan konsultasi atau pengaduan terkait dengan pembayaran THR keagamaan,” kata Plt. Kabid Transmigrasi dan Tenaga Kerja Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kenaga Kerja Fika Annisa, Selasa (25/3/2025).
Fika Annisa mengatakan pembentukan posko pengaduan THR ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten setempat agar membayarkan THR Keagamaan bagi pekerja diperusahaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi yang ingin melaporkan setiap permasalahan terkait dengan pembayaran THR bisa langsung ke Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 pada kantor dinsostransnaker, dan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh melalui email : aceh.ppk@gmail.com atau (Hp. Wa Nomor : 08126907177 dan Nomor : 081360156864).
Selain itu, Pelaporan THR dapat juga dilakukan secara online melalui Website : http://poskothr.kemnaker.go.id.
Penulis : Redaksi









