TAGACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali mengamankan dua orang peminta-minta dalam operasi penertiban yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025.
Kedua pengemis yang diamankan adalah perempuan berinisial NA (sekitar 56 tahun) dan Pria MK (49 tahun) di Pasar Calang dan Pasar Keude Krueng Sabee.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menyampaikan bahwa giat ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum serta menindaklanjuti Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.
“NA langsung dibina di tempat karena hanya mengemis dengan mengharapkan iba dari orang lain. Sementara MK kami bawa ke kantor karena ditemukan membawa dokumen yang mencantumkan nama salah satu Dayah dari Kabupaten Aceh Utara untuk meminta sumbangan,” ujar Hamdani.
Kedua pengemis tersebut kemudian didata dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Hamdani juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang untuk tidak memberikan ruang kepada para peminta-minta, terutama yang mengatasnamakan lembaga keagamaan seperti Dayah, Ponpes, Masjid, maupun Anak Yatim, yang sebagian besar bukan berasal dari Aceh Jaya dan secara fisik masih mampu bekerja.
“Banyak pengakuan dari pengemis bahwa mereka kembali ke Aceh Jaya karena masyarakat dan pedagang di sini mudah merasa iba dan dermawan. Kami tidak melarang bersedekah, namun sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi dan orang-orang yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.(*)
Penulis : Redaksi









