TAGACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Jaya membutuhkan 311 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas mengawasi TPS di 172 kelurahan/desa yang tersebar di sembilan kecamatan dalam wilayah kabupaten setempat.
Pendaftaran atau penerimaan berkas calon Pengawas TPS dibuka mulai tanggal 2 – 6 Januari 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Jaya, Muhammad Afzal dalam acara sosialisasi perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu tahun 2024 dalam Kabupaten Aceh Jaya di Hotel Pantai Barat, Senin (25/12/2023).
Kata M. Afzal, Setiap TPS akan ditempatkan satu orang Pengawas TPS untuk mengawasi dan memastikan proses-proses pemungutan suara berjalan dengan baik, mulai dari persiapan TPS hingga selesai penyerahan laporan penghitungan suara ke kecamatan.
” Sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa tugas pengawas TPS memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan – aturan yang ada,” kata Afzal.
Ia mengharapkan, peserta calon pengawas TPS adalah orang – orang yang mampu bekerja dan faham tentang aturan yang berlaku, sehingga tidak menjadi kendala ketika bertugas mengawasi TPS.
” Kami mengharapkan sosialisasi perekrutan calon Pengawas TPS ini bisa tersampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Aceh Jaya, yang ingin bergabung dengan Panwaslu untuk mengawasi jalannya pesta demokrasi tahun 2024,” terangnya.
Syarat menjadi pengawas TPS adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara.
4. Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.
6. Berdomisili di kecamatan setempat dalam negara kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan Kartu tanda penduduk (KTP).
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar calon PTPS.
9. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan.
10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih pada saat mendaftar.
11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Berkas Pendaftaran
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada panwaslu kecamatan.
2. Fotocopy surat tanda penduduk elektronik (KTP -el)
3. Pas foto setengah badan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
4. Foto copy ijazah terakhir yang disahkan/ dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Surat penyataan bermaterai
7. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
8. Tempat pengambilan formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS kelurahan/desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silakan mendatangi kantor sekretariat Bawaslu kecamatan atau kantor panwaslu kelurahan/desa masing-masing.
9. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke sekretariat Panwaslu kecamatan masing-masing.
10. Dibuat masing-masing dua rangkap terdiri dari satu yang asli dan satu fotocopy.(*)