KIP Aceh Jaya: Jadwal Pemungutan Suara di TPS Mulai Pukul 08.00 WIB

TAG ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya mengumumkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB waktu setempat.

Penetapan jadwal pemungutan suara dan penghitungan suara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 51 tahun 2024, yang ditetapkan di Banda Aceh tanggal 20 November 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Jaya, Basriadi mengatakan, Penetapan jadwal pemungutan suara di TPS untuk Pilkada tahun 2024 ini juga mengacu ketentuan pasal 59 ayat (7) Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

” Surat Keputusan KIP Aceh, Jadwal pelaksanaan pemungutan suara dalam wilayah Provinsi Aceh, dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB waktu setempat,” ujarnya.

Kemudian dalam hal waktu pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua, jika belum ada saksi, pemilih, pengawas TPS yang hadir, maka rapat pemungutan suara ditunda sampai adanya Saksi, pemilih, dan Pengawas TPS hadir paling lama 30 menit.

Pemungutan suara tetap akan dilanjutkan setelah pukul 14.00 WIB dengan ketentuan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) telah mendaftar di TPS. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ia mengajak seluruh masyarakat Aceh Jaya untuk datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 mengunakan hak pilihnya.

” Ayo datang ke TPS untuk mengunakan hak pilih anda.” tutupnya.