TAGACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya akan membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 selama tiga hari.
Ketua KIP Aceh Jaya, Hendri Gunawan, Sabtu (25/8/2024) mengatakan, pendaftaran calon paslon dibuka pada 27 – 29 Agustus 2024. Proses pendaftaran dilaksanakan di Aula Kantor KIP setempat.
Ia menyebutkan, adapun ketentuan pengusulan Paslon dari partai politik atau gabungan partai politik, yakni memperoleh kursi lebih kurang 15 persen dari jumlah kursi DPRK Aceh Jaya atau 8.904 suara sah dalam Pemilu tahun 2024.
Sedangkan pasangan calon perseorangan (Independen) harus memenuhi persyaratan paling sedikit 3 persen dukungan dari jumlah penduduk Kabupaten Aceh Jaya atau sebanyak 2.992 dukungan, tersebar paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di daerah tersebut.
Kemudian, tambah Hendri, telah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administrasi dan faktual, serta telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Jaya sebagai Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.
” Waktu pendaftaran paslon 27-28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB dan hari terakhir 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB,” kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Jaya, Hendri Gunawan kepada TAGACEH.com.
Ia menyatakan bahwa Pemenuhan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berpedoman pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.[]