Ketua STAIN Meulaboh: Aceh Barat Butuh Segera Dewan Pengawas Syariah

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Dr H Syamsuar MAg menyampaikan, Aceh Barat membutuhkan segera adanya dewan pengawas syariah (DPS).

“Saat ini sistem keuangan ribawi masih banyak dipraktekkan masyarakat Aceh Barat, rentenir, koperasi dan sistem keuangan lainnya,” jelas Syamsuar.

Hal itu dikatakan Syamsuar saat menyampaikan materi pada Workshop Penguatan Lembaga Keuangan Syariah dan Dewan Pengawas Syariah di Parkside Meuligoe Hotel, Rabu 19 Juni 2025.

Syamsuar menjelaskan, sesuai dengan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Indonesia (MUI) dan Qanun Aceh nomor 11 Tahun 2018, setiap lembaga keuangan syariah (LKS) wajib memiliki dewan pengawas syariah (DPS).

Syamsuar menegaskan, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki peran penting dalam menyediakan layanan keuangan berbasis prinsip syariah. Keberhasilan dan integritas LKS sangat bergantung pada efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Baca Juga :  Ketua STAIN Meulaboh Terima SK Guru Besar Ilmu Fiqh Siyasah Modern

“DPS tidak hanya berfungsi sebagai pengawas normatif, tetapi juga sebagai mitra strategis manajemen, penasihat, dan penghubung dengan regulator serta masyarakat,” tegas Syamsuar.

Syamsuar juga menyoroti urgensi peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan operasional lembaga keuangan berjalan sesuai prinsip-prinsip Islam.

Keberadaan DPS bukan hanya formalitas, melainkan instrumen penting dalam menjaga kemurnian transaksi keuangan agar terhindar dari unsur riba dan praktik non-syariah lainnya.

Menurut Syamsuar, penguatan DPS perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aspek regulasi, pendidikan, hingga praktik lapangan. Kolaborasi antara perguruan tinggi, otoritas keuangan, dan pelaku industri juga sangat penting dalam mendukung ekosistem ekonomi syariah yang sehat.

Baca Juga :  13 Perwakilan BEM SI Aceh Rakerwil di STAIN Meulaboh

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Zahrol Fajri SAg MH mengatakan, Qanun Aceh mengamanahkan keuangan syariah bukan perbankan saja, tetapi semua yang berhubungan dengan lembaga keuangan.

Menurutnya, saat ini masih banyak lembaga keuangan di Aceh yang belum melaksanakan sistem keuangan syariah, sehingga banyak merugikan masyarakat.

“Saat ini baru empat kabupaten/kota di Aceh yang telah membentuk dewan pengawas syariah. Kami meminta Pemda Aceh Barat juga dapat membentuk dewan keuangan syariah,” tambahnya.(*)

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: STAIN

Berita Terkait

KPI STAIN Meulaboh Kantongi Akreditasi BAN-PT “BAIK SEKALI”
STAIN Meulaboh Bekali 113 Mahasiswa KPM Untuk Mengabdi di Aceh Jaya 
KPI STAIN Meulaboh Jalani Asesmen Lapangan BAN-PT
Ketua STAIN Meulaboh Lantik Tiga Pejabat Baru
STAIN Meulaboh Siap Sambut Asesmen Lapangan BAN-PT
Sekolah Hadir Saat Api Padam
SMP Darun Nizham Kerjasama Kemitran Bersama BPKP Teunom, Ini Tujuannya 
Ketua STAIN Meulaboh Ingatkan Jadwal SPAN-PTKIN 2026, Siswa Diminta Tidak Terlambat Mendaftar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:12 WIB

KPI STAIN Meulaboh Kantongi Akreditasi BAN-PT “BAIK SEKALI”

Kamis, 2 April 2026 - 10:28 WIB

KPI STAIN Meulaboh Jalani Asesmen Lapangan BAN-PT

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:16 WIB

Ketua STAIN Meulaboh Lantik Tiga Pejabat Baru

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:35 WIB

STAIN Meulaboh Siap Sambut Asesmen Lapangan BAN-PT

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:03 WIB

Sekolah Hadir Saat Api Padam

Berita Terbaru

Pendidikan

KPI STAIN Meulaboh Kantongi Akreditasi BAN-PT “BAIK SEKALI”

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:12 WIB

Sejumlah pengunjung menikmati suasana pantai dan mandi laut saat senja di kawasan Pantai Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (13/4/2026).

Feature

Menikmati Senja di Ujung Pantai Lhoknga

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:13 WIB

Pemkab Aceh Jaya

DPMPKB Aceh Jaya Raih 8 Penghargaan dari BKKBN 

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:08 WIB