Kemendes dan PDT: Dana Desa Jadi Jaminan Terakhir Kopdes Merah Putih

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAGACEH – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDT) resmi mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Sebanyak 30 persen dari pagu anggaran dana desa akan digunakan sebagai jaminan terakhir apabila (Kopdes) Merah Putih gagal bayar pinjaman kredit ke bank.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang diteken langsung oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Alhamdulillah setelah harmonisasi kemarin saya menandatangani Permendes-nya, dan hari ini kami umumkan bahwa Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Porsi Dana Desa

Porsi dana desa yang digunakan maksimal 30% dari pagu anggaran per desa. Alokasi tersebut nantinya langsung masuk ke rekening Kopdes Merah Putih, misalnya pagu dana desa pada rentang Rp 400-499 juta, maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman dari 30% dana desa (sudah mencakup pokok dan bunga) sebesar Rp 149 juta per tahun atau sekitar Rp 12,5 juta per bulan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi

“Jika pagu anggaran desa pada rentang Rp 1 miliar sampai Rp 1,099 miliar maka maksimal dukungan pengembalian pinjaman 30% dari dana desa pokok dan bunga yaitu sebesar Rp 329,99 juta per tahun atau sebesar Rp 27.499.975 per bulan. Jadi, tidak boleh melebihi itu, karena nanti kalau macet kan dana desa yang dipakai,” tambah Yandri.

Yandri menegaskan dana desa bukan menjadi jaminan awal, namun upaya terakhir bagi Kopdes Merah Putih yang gagal bayar angsuran pada bulan berjalan.

“Kalau jaminan kan diambil dari depan ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Kalau ini dana desa tetap berjalan, tapi bila mana nanti tidak mampu bayar, bulan yang tidak mampu bayar itu, Kementerian Keuangan langsung mengintensif atau memotong dana desa sesuai dengan berapa angsurannya bulan itu,” imbuh Yandri.

Ia memastikan dukungan ini memberikan ruang fiskal bagi masyarakat desa dalam hal melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan, baik yang bersifat mandatori atau non-mandatori lainnya, seperti ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT, penanganan stunting, hingga operasional pembangunan dan desa.

Baca Juga :  Selamat! M Anshar Terpilih Jadi Ketua Pewarta Foto Indonesia Aceh

Pengajuan Usulan Pinjaman

Lebih lanjut, dalam pengajuan usulan pinjaman ini diperlukan persetujuan dari Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengurus Kopdes Merah Putih akan mengajukan proposal rencana bisnis yang memuat kegiatan usaha beserta modalnya, tahapan pencairan pinjaman beserta bank, serta rencana pengembalian pinjaman.

Lalu, BPD melaksanakan musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman KDMP berdasarkan proposal rencana bisnis. Peserta musyawarah desa itu, meliputi Kepala Desa, Staf Desa, BPD dan anggotanya, kemudian pengurus Koperasi Desa Merah Putih, tokoh masyarakat.

“ Tadi kalau bilang-bilang macet, tidak bisa angsur, maka kepala desa juga membuat surat kuasa kepada kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPABUN). Kemudian berdasarkan hasil musyawarah desa, khusus itu desa membuat surat persetujuan pinjaman, KDMP sebagai syarat pengajuan pinjaman oleh KDPM kepada Bank,” terang Yandri.

“Jadi bank Himbara itu akan melihat apakah ada tidak persetujuan Kepala Desa, berdasarkan musyawarah desa khusus. Kalau enggak ada, ya tentu pihak bank tidak akan mencairkan,” tutupnya.

Sumber Berita: DetikNews

Berita Terkait

SMP Darun Nizham Raih Juara Umum Kemitraan SANTANA
YARA Aceh Jaya: Penyelesaian Rumah Sakit Regional harus Tuntas, PORA Tak Bisa Ditunda
Sekda Non Aktif Aceh Jaya Tutup Usia
Erosi Sungai Ancam Pemukiman dan Lahan Pertanian Desa Lawet
Pemuda Gunong Kleng Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
PKM Tanggap Darurat UTU Turun Langsung ke Lokasi Banjir Beutong Ateuh Banggalang
Kejaksaan Aceh Jaya Eksekusi Cambuk Empat Terpidana Maisir
Satpol PP dan WH Aceh Jaya Sosialisasi Pencegahan dan Bahaya Rokok Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:26 WIB

SMP Darun Nizham Raih Juara Umum Kemitraan SANTANA

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:40 WIB

YARA Aceh Jaya: Penyelesaian Rumah Sakit Regional harus Tuntas, PORA Tak Bisa Ditunda

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:08 WIB

Sekda Non Aktif Aceh Jaya Tutup Usia

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:59 WIB

Erosi Sungai Ancam Pemukiman dan Lahan Pertanian Desa Lawet

Kamis, 1 Januari 2026 - 00:59 WIB

Pemuda Gunong Kleng Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Aceh Jaya Peringati Isra Mi’raj

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:35 WIB

News

SMP Darun Nizham Raih Juara Umum Kemitraan SANTANA

Jumat, 16 Jan 2026 - 00:26 WIB

Nasional

Bupati Aceh Jaya Konsolidasikan Arah Pembangunan di Rakornas

Kamis, 15 Jan 2026 - 21:36 WIB